Sentimen
Negatif (99%)
16 Sep 2023 : 18.51
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Surabaya

Kasus: Narkoba, pencurian

Kronologi Kasus Pemerasan Berkedok Kencan di Jakarta Barat, Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Pelaku

16 Sep 2023 : 18.51 Views 9

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Kronologi Kasus Pemerasan Berkedok Kencan di Jakarta Barat, Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Pelaku

PIKIRAN RAKYAT - Kepolisian berhasil menangkap sindikat pemerasan berkedok kencan di Jakarta Barat. Ada empat orang yang telah diamankan kepolisian, yakni RO (24), OZ (33), seorang wanita berinisial MV (27) dan penadah berinisial AO (38).

Menurut keterangan Kapolsek Metro Tamansari Kompol Adhi Wananda, pihaknya pun telah melakukan cek urine terhadap keempat orang tersebut.

"Dari empat orang yang diamankan, kami juga melakukan pengecekan urine kepada pelaku. Hasilnya diperoleh dua orang positif mengandung methamphetamine dan amphetamine (sabu) berinisial RO dan OZ," katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Sabtu, 16 September 2023.

Kronologi Kasus

Dalam kesempatan yang sama, Adhi Wananda turut mengungkapkan bagaimana kronologi kasus tersebut. Menurutnya, hal itu bermula saat korban MA (36) yang merupakan seorang pedagang itu hendak berkencan dengan MV yang baru ia kenal dari sebuah aplikasi.

Baca Juga: Bandar Narkoba Meninggal Dunia Usai Ditangkap Polisi di Aceh, Sempat Mengaku Sesak Napas

Setelah itu, korban pun menanyakan soal tarif bermalam dengan MV. Kemudian, MV menjawab bahwa tarif berkencan dengannya sebesar Rp300 ribu, lalu korban menawarnya menjadi Rp200 ribu hingga turun ke angka Rp150 ribu.

Tak sampai di situ, korban juga sempat beralasan bahwa ia hanya mampu membayar Rp100 ribu. Sementara, jumlah sisanya akan dibayarkan setelah ia gajian.

Saat korban dan MV berada di dalam kamar yang sama, pelaku lainnya pun tiba-tiba mengetuk kamar dan meminta uang kamar sebesar Rp100 ribu. Selain itu, korban juga diminta untuk membayar uang penginapan sebesar Rp1 juta.

Aksi tersebut dilakukan pelaku dengan menodongkan gunting. Korban yang takut dan tidak punya uang pun menyerahkan handphone dan kartu ATM ke pelaku.

Baca Juga: Jejak Penipuan Susanto Sebelum Jadi Dokter Gadungan di RS PHC Surabaya: Pernah Jadi Kepala RS dan Kepala UPTD

Peran Pelaku

Para pelaku memiliki perannya masing-masing dalam kasus tersebut, yakni RO berperan sebagai penghubung dengan korban, melalui handphone milik MV. Kemudian, OZ sebagai pelaku yang mendatangi kamar korban sembari membawa gunting.

MV sebagai wanita yang menemani korban dan AO sebagai penerima gadai handphone korban seharga Rp750 ribu.

Akibat kasus tersebut, tiga orang pelaku dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.​​​​​​​ Sementara itu, satu orang lainnya terjerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil tindak pidana. ***

Sentimen: negatif (99.9%)