Sentimen
Positif (100%)
16 Sep 2023 : 09.38

Pasal RUU ASN Mengungkap Honorer dapat Diangkat jadi PNS Asalkan Memenuhi Syarat Ini

16 Sep 2023 : 09.38 Views 5

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Pasal RUU ASN Mengungkap Honorer dapat Diangkat jadi PNS Asalkan Memenuhi Syarat Ini

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Pada Rancangan Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) terdapat beberapa pasal yang menyebutkan pengaturan pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS.

Lebih lanjut, Rancangan Undang-Undang tersebut bahkan berisi kata: wajib diangkat menjadi PNS secara langsung.

Dikutip dari Rancangan Revisi UU ASN dari laman resmi DPR RI, berikut bahasan yang mengatur pengangkatan honorer menjadi tenaga PNS.

Rangkuman Rancangan Revisi UU ASN Pasal 131A

Pasal 1 - Tenaga honorer, pegawa tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak terus menerus yang telah diangkat sampai dengan 15 Januari 2014 wajib diangkat menjadi PNS. Pengangkatan ini wajib dilakukan secara langsung dengan syarat memerhatikan batas usia pensiun yang tertuang pada pasal 90.

Pasal 2 - Pengangkatan honorer dan karyawan non PNS lainnya berdasarkan pada seleksi administrasi seperti verifikasi dan validasi SK pengangkatan.

Pasal 3 - Prioritas pengangkatan PNS diberikan kepada mereka dengan masa pengabdian paling lama dan bekerja di bidang fungsional, administrasi. Tak hanya itu, pengangkatan dilakukan pula pada bidang pelayanan publik yang mencakup kesehatan, pendidikan, pertanian, dan penelitian.

Pasal 4 - Sesuai dengan isi pasa 1, pengangkatan PNS dilakukan dengan mempertimbangkan masa kerja, gaji, ijazah terakhir, serta tunjangan yang diperoleh sebelumnya.

Pasal 5 - Proses pengangkatan menjadi PNS dilakukan oleh pemerintah pusat.

Pasal 6 - Apabila tidak bersedia diangkat menjadi PNS, yang bersangkutan harus membuat surat pernyataan ketidaksediaan untuk diangkat menjadi PNS.

Baca Juga: Kemarau Panjang Akibatkan 268 Desa di 16 Kabupaten Kota se Jabar Terdampak Kekeringan

RUU ASN juga menyatakan pasal 135A, yang berisi rangkuman pengangkatan tenaga honorer, kontrak, dan tidak tetap.

Pasal 1 - Pengangkatan honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak menjadi PNS dilakukan selama 6 bulan dan paling lama 3 tahun sesuai peraturan perundangan.

Pasal 2 - Apabila undang-undang telah disahkan, maka pemerintah tidak dapat membuka pengadaan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS, hingga tenaga kontrak.

Ditemui pada kesempatan lain, Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali berharap sebelum 28 November 2023 Rancangan Undang-Undang (RUU) ASN sudah bisa disahkan.

Hal ini bertujuan untuk menghadirkan payung hukum yang jelas dan kepastian bagi para ASN khususnya tenaga honorer.

Ia pun mengungkapkan pentingnya untuk segera menghadirkan payung hukum yang kuat untuk memperjelas status para ASN dan mengantisipasi masalah baru yang muncul kedepannya.

”Sekarang mereka belum diputus (tenaga honorer) tapi ketidakpastian itu jauh lebih menyakitkan ketimbang nanti mereka mungkin dapat payungnya,” pungkasnya.

Tak hanya itu, Mardani pun mengungkapkan jia Ia sempat kaget dengan wacana kebijakan ASN paruh waktu. Meski demikian Ia tetap mendukung hal tersebut demi memberikan kepastian secepatnya bagi para ASN.***

Sentimen: positif (100%)