Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bekasi
Tokoh Terkait
Bareskrim Ungkap Materi Klarifikasi Rocky Gerung Terkait Dugaan Penyebaran Berita Bohong
Kompas.com
Jenis Media: Nasional
/data/photo/2023/09/13/6501b0fa198c0.jpg)
JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan sejumlah materi yang ditanyakan dalam proses klarifikasi terhadap akademisi Rocky Gerung (RG).
Adapun Dittipidum Bareskrim telah mengklarifikasi Rocky Gerung pada Rabu (13/9/2023) selaku terlapor dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong.
“Materi pertanyaan data dan argumentasi RG terkait Undang-Undang Omnibuslaw yang tidak berpihak kepada buruh dan Ibu Kota Negara (IKN),” kata Djuhandhani dalam keterangannya, Kamis (14/9/2023).
Baca juga: Usai Diperiksa Penyelidik Bareskrim Polri, Rocky Gerung Merasa Tak Ada Kriminalisasi
Materi pertanyaan lainnya soal data serta argumentasi terkait jatuhnya harga komoditas sawit.
Selain itu, penyidik menanyakan soal tujuan Rocky menyampaikan orasi tersebut.
Djuhandhani menyebut, klarifikasi lanjutan terhadap Rocky kemarin berjalan mulai pukul 10.30 WIB sampai 18.45 WIB.
Di situ, menurut Djuhandhani, Rocky ditanya 45 pertanyaan terkait dengan isi ceramah yang disampaikan acara Konsolidasi Akbar Aliansi Aksi Sejuta Buruh bersama Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) di Bekasi pada Sabtu (29/7/2023).
Pernyataan Rocky dalam acara Konsolidasi Akbar Aliansi Aksi Sejuta Buruh itu sempat menjadi sorotan.
Pernyataannya di situ dinilai oleh sebagian pihak memuat unsur kebencian berbasis SARA dan menghina pemerintah serta Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Rocky dalam orasinya menyinggung mengenai langkah Presiden Jokowi yang menurutnya pergi ke China untuk menawarkan Ibu Kota Nusantara (IKN) serta menyebut juga kata-kata "bajingan" dan kata "tolol" yang dinilai sebagai kata makian dan menghina presiden.
Baca juga: Diperiksa 8,5 Jam, Rocky Gerung Dicecar 70 Lebih Pertanyaan Oleh Penyelidik Bareskrim
Akan tetapi, Bareskrim mendalami Rocky soal dugaan penyebaran berita bohong, bukan soal penghinaan kepada presiden.
Menurut Djuhandani, pemeriksaan kepada Rocky terkait lantaran Polri mendapat 26 laporan terkait dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran.
“Sampai dengan hari ini saksi yang telah dimintai keterangan sebanyak 75 saksi dan 13 ahli,” ujar dia.
Dalam puluhan laporan itu, Rocky diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
-. - "-", -. -
Sentimen: negatif (99.6%)