Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Tangerang, Bogor, Pondok Bambu
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait

Ricky Rizal

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat
Putri Candrawathi Rayakan Ultah di Balik Jeruji, Anaknya: Happy Birthday, Cepat Pulang Ma
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Hari ini, Kamis 14 September 2023, terpidana pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi berulang tahun.
Ulang tahun Putri Candrawathi kali ini dirayakan dengan cara yang berbeda. Pasalnya, istri dari Ferdy Sambo itu harus mendekam di penjara atas perbuatannya yang telah membunuh Brigadir Nofriansyah bersama sang suami dan anak buahnya.
Namun, anak pertama Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, Trisha mengucapkan selamat ulang tahun di akun Instagram pribadinya.
"Happy birthday, mama sayangku, cintaku, selama-lamanya. Odila dan kebanggaan aku," katanya, dikutip Kamis 14 September 2023.
Baca Juga: Pesan Megawati Soekarnoputri untuk Demokrat, PPP: Boleh Gabung, Asal Komitmen Menangkan Ganjar Pranowo
Lebih lanjut, Trisha juga memberikan doa spesial untuk sang ibu di hari ulang tahunnya itu. "Semoga semakin diberkati semaki memberkati banyak orang, serta sehat dan bahagia selalu," katanya.
Di akhir unggahannya itu, Trisha berdoa agar Putri cepat pulang dan berkumpul dengan anak-anaknya.
"Cepet pulang, mah! Kangen," katanya.
Unggahan anak Putri Candrawathi.
Baca Juga: Prabowo Subainto Terima Kunjungan Ridwan Kamil, Banjir Dukungan untuk Jadi Pasangan di Pilpres 2024
Putri Candrawathi Dipindahkan ke Lapas Kelas II Tangerang
Putri Chandrawathi dipindahkan ke Lapas Kelas III Tangerang, setelah sebelumnya dieksekusi di Lapas Wanita Pondok Bambu.
Tak hanya Putri, Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal yang awalnya dieksekusi Kejari Jakarta Selatan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Salemba, Jakarta juga dipindahkan ke Lapas Cibinong, Bogor.
Hal ini dikonfirmasi oleh Kasubag Publikasi Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprilianti. Ia menjelaskan alasan para terpidana dipindahkan karena masalah pembinaan.
"Iya (dipindahkan) dengan pertimbangan pembinaan," kata Rika.
Ferdy Sambo menjalani pidana penjara seumur hidup berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 813.K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023.
Putri Chandrawathi menjalani pidana 10 tahun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 816K/PID/2023 tanggal 8 Agustus 2023
Kuat Ma’ruf menjalani pidana selama 10 tahun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Perkara Nomor: 815K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023,
Sedangkan Ricky Rizal Wibowo menjalankan pidana selama delapan tahun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Perkara Nomor: 814K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023.
Kelima terpidana yang dijalankan saat ini sudah mendapat keringanan dari MA, usai kelimanya mengajukan kasasi.***
Sentimen: positif (66.6%)