Sentimen
Negatif (100%)
14 Sep 2023 : 11.52
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bekasi

Kasus: pembunuhan, penganiayaan, kekerasan seksual

KDRT Bukan Masalah Privat, Komnas Perempuan Minta Masyarakat Lapor jika Mengetahui

14 Sep 2023 : 11.52 Views 5

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

KDRT Bukan Masalah Privat, Komnas Perempuan Minta Masyarakat Lapor jika Mengetahui

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional (Komnas) Anti Kekerasan terhadap Perempuan meminta masyarakat segera melapor jika mengetahui atau mendengar adanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di sekitarnya.

Komisioner Komnas Perempuan Rainy Hutabarat mengatakan, KDRT bukan masalah privat yang hanya menjadi tanggung jawab suami-istri.

Masalah ini merupakan tanggung jawab masyarakat sekitar untuk memutusnya.

"Komnas Perempuan berharap, masyarakat turut berpartisipasi untuk memutus keberulangan KDRT bila menyaksikannya, dengan melaporkan kepada pengada layanan terdekat dan atau aparat penegak hukum," kata Rainy Hutabarat kepada Kompas.com, Rabu (13/9/2023).

"KDRT merupakan kejahatan berbasis gender dan bukan masalah privat," ucap Rainy.

Baca juga: Belajar dari Ibu Muda yang Dibunuh Suaminya di Bekasi: Siklus KDRT Berpotensi pada Femisida, Kenali Ciri-cirinya

Tak hanya itu, ia meminta aparat penegak hukum memproses cepat laporan KDRT.

Hal ini berkaca dari kasus MSD (24), korban KDRT yang tewas dibunuh suaminya, Nando (25), di Bekasi, Jawa Barat.

Dalam kasus ini, MSD sempat melaporkan KDRT, tetapi menurut pihak keluarga laporan itu ditutup kepolisian.

"Aparat penegak hukum wajib memberikan respons cepat atas pengaduan kasus KDRT. Sebab tindak pidana tersebut dapat berulang dan berlapis dan berakibat pembunuhan atau kematian," tutur Rainy.

Ia juga menyampaikan, pengabaian laporan KDRT oleh kepolisian melanggar hak perempuan korban atas keadilan.

Akibat pengabaian itu, korban harus menanggung penganiayaan fisik dan psikis hingga meninggal dunia.

Pengabaian pun dapat tergolong sebagai bentuk perbuatan penyiksaan korban KDRT.

Baca juga: Bantahan Polisi Saat Dituding Cueki Laporan KDRT hingga Mega Tewas di Tangan Suami

Akibat kasus ini, pihaknya meminta aparat penegak hukum mempertimbangkan tiap pembunuhan terhadap istri seperti kasus MSD.

Selain itu, mengenali lebih jauh aspek tindak pidana kekerasan berbasis gender dan pembunuhan berbasis gender terhadap istri sebagai bukan tindak pidana penghilangan nyawa sebagaimana umumnya.

"Dengan demikian, diharapkan ada pemberatan hukuman termasuk KDRT berlapis dan berulang terhadap korban," tutur Rainy.

Komnas Perempuan mencatat, KDRT merupakan kasus terbanyak yang dilaporkan ke Komnas Perempuan dan pengada layanan setiap tahunnya. Angkanya meningkat dari tahun ke tahun.

Korban terbanyak adalah istri baik berupa kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual maupun penelantaran (perselingkuhan, kekerasan ekonomi).

Dalam kajian Komnas Perempuan tentang femisida pasangan intim (intimate partner femicide), pembunuhan istri oleh suami umumnya diawali KDRT berlapis dan berulang oleh suami.

Artinya, pembunuhan terhadap istri oleh suami merupakan puncak dari KDRT dan merupakan bentuk kekerasan yang paling sadis.

Motif pembunuhan istri (femisida) oleh suami bermacam-macam, di antaranya masalah ekonomi dan sakit hati suami akibat berbagai alasan.

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (100%)