Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: PHK
Tokoh Terkait

Azwar Anas
Soal Solusi Tenaga Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu, Menpan RB: Jadi Satpol PP Gau sah Kerja Tiap Hari!
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Tenaga honorer dalam beberapa waktu dekat rencananya akan diangkat menjadi ASN PPPK Paruh Waktu.
Status jabatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu alias Part Time dianggap mampu menjadi solusi penyelesaian tenaga honorer 2023.
Karena rencananya pemerintah dan DPR akan melakukan penghapusan sebelum tanggal 28 November mendatang.
Kendati demikian, DPR RI baru-baru ini mengusulkan agar penghapusan pegawai honorer alias Non ASN diperpanjang sampai bulan Desember 2024.
Hal ini dilakukan mengingat masih adanya jumlah data pegawai Non ASN yang bodong. Serta menghindari adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, setelah kebijakan penghapusan direalisasikan.
Sejalan dengan hal ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas angkat bicara. Ia mengatakan, pada prinsipnya terdapat tiga hal yang mesti digaris bawahi oleh seluruh pegawai Non ASN di Indonesia.
Baca Juga: Polisi Amankan 9 Anggota Geng Motor XTC 133, Sebagian Besarnya Masih Anak-anak
Pertama yakni tidak ada PHK massal, kedua tidak ada pengurangan gaji yang selama ini diterima, dan yang ketiga pegawai Non ASN bisa terus bekerja.
“Prinsipnya satu yang penting mereka tidak di-PHK dulu, kedua tidak ada penurunan pendapatan, ketiga mereka bisa bekerja,” ujarnya dikutip dari situs Suara.com, Selasa (12/09/2023).
Lebih lanjut, ia juga menyebut pihaknya kini sedang membahas usulan mengenai status PPPK Part Time dan Full Time sebagai solusi untuk honorer.
Anas menjelaskan nantinya honorer yang diangkat menjadi ASN PPPK Paruh Waktu, tidak akan bekerja setiap hari.
"Misalnya teman-teman Satpol PP, dia nggak harus bekerja setiap hari, pagi sampai sore bisa hanya 3 kali seminggu atau 4 kali,” ujarnya.
Meski begitu, perlu diketahui bahwa pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu masih dalam tahap pembahasan dan belum dijadikan kebijakan oleh pemerintah maupun DPR.***
Sentimen: positif (93.4%)