Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Narkoba
Tokoh Terkait

Wahyu Widada
Bareskrim Tangkap Puluhan Bandar Narkoba, Aset Disita Tembus Ratusan Miliar Rupiah
Merahputih.com
Jenis Media: News

MerahPutih.com - Bareskrim Polri membongkar sindikat kasus perdagangan narkoba dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) jaringan internasional.
Jaringan ini diotaki oleh bandar narkoba Fredy Pratama yang tengah berada di Thailand. Total, ada 39 orang yang ditangkap.
"Selain tindak pidana narkoba dan tindak pidana asal, kami juga melaksanakan tindak pidana pencucian uang," ujar Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (12/9).
Baca Juga:
Oknum Perwira Polri Aniaya Pelaku Narkoba hingga Tewas Ditangkap
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil operasi bersama Polri dengan Royal Malaysia Police, Royal Thai Police, hingga US-DEA.
Ke-39 orang yang ditangkap dalam operasi ini dilakukan sejak Mei 2023.
Adapun jumlah barang bukti yang diamankan sejak pengungkapan kasus ini sejak 2020 berupa 10,2 ton sabu, 116,346 ribu butir ekstasi, 13 unit kendaraan, empat bangunan, dan sejumlah uang di ratusan rekening.
Menurut Komjen Wahyu, sejak 2020 sampai dengan 2023 terdapat 408 laporan polisi dengan 884 tersangka yang sudah ditangkap.
Mayoritas mereka merupakan bandar narkoba yang khusus menyuplai di Indonesia. Di mana keseluruhannya terkait dengan Fredy Pratama.
"Sindikat ini memang rapi dan terstruktur. Siapa berbuat apa, ada bagian keuangan, bagian pembuat dokumen, dan sebagainya," jelas Wahyu.
Wahyu berujar, jaringan ini juga menggunakan aplikasi yang tidak digunakan oleh masyarakat umum.
Selain itu, jaringan ini juga menggunakan banyak rekening dari berbagai bank.
"Rekening yang digunakan 406 dengan saldo Rp 28.7 miliar dan sudah dilakukan pemblokiran," kata Wahyu yang mengenakan seragam dinas lengkapnya ini.
Baca Juga:
Terlibat Narkoba, Polri Pecat Kombes YBK dari Kepolisian
Adapun total penyitaan yang dilakukan terhadap barang bukti narkotika dalam kasus ini adalah 10.2 ton sabu, dengan perkiraan yang sudah masuk ke Indonesia untuk diedarkan mencapai 100 hingga 500 kilogram.
"Jumlah aset yang telah disita ini secara keseluruhan sekitar Rp 273,45 miliar," ungkap Wahyu.
Sejumlah tersangka itu dikenakan Pasal Primer Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar. (Knu)
Baca Juga:
Aniaya Tahanan hingga Tewas, 7 Polisi Narkoba Polda Metro Terancam Dipecat
Sentimen: negatif (100%)