Sentimen
Negatif (100%)
13 Sep 2023 : 04.53
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bogor

Cabuli 8 Siswi, Oknum Guru SD di Bogor Mengaku Khilaf

13 Sep 2023 : 04.53 Views 2

Ayobogor.com Ayobogor.com Jenis Media: Regional

Cabuli 8 Siswi, Oknum Guru SD di Bogor Mengaku Khilaf

AYOBOGOR.COM -- Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota berhasil menangkap oknum guru yang melakukan pelecehan terhadap murid di salah satu sekolah dasar negeri (SDN) di Kota Bogor.

Oknum guru berinisial BBS (30) tersebut ditangkap setelah salah satu orang tua korban melaporkan kepada pihak kepolisian.

Oknum guru inisial BBS yang mengajar di salah satu sekolah SD itu mengaku khilaf telah mencabuli 8 siswi.

"Kasus ini kami terima kemarin dari salah satu orang tua korban yang melaporkan bahwa pada saat melakukan kegiatan belajar mengajar anaknya mendapatkan perbuatan tidak senonoh dari salah satu oknum guru," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadilha pada Selasa (12/9/2023).

Kemudian, lanjut Kompol Rizka pihaknya langsung melakukan pemeriksan terhadap saksi dan korban untuk segera menangkap pelaku yang merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Alhamdulullah dalam kurun waktu 1x24 jam setelah kami merasa pemeriksaan dengan alat bukti cukup dan untuk menghindarkan perbuatan berulang kami melakukan penangkapan terhadap pelaku," ucapnya.

Kompol Rizka mengungkapkan petugas mengamankan pelaku saat dalam perjalanan di wilayah Kota Bogor.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kompol Rizka, sampai saat ini ada empat korban dan mereka telah dilakukan visum.

Peristiwa pencabulan yang dilakukan pelaku terjadi pada Desember 2022 dan terakhir Mei 2023 pada saat para korban duduk di kelas 5.

"Pelaku melakukan perbuatan asusila cabul dengan modus koreksi terhadap aktivitas korban. Pada saat koreksi itu dia (pelaku) dengan sengaja entah menyentuh atau perbuatan yang tidak diperbolehkan. Pelaku pun mengaku khilaf melakukan perbuatan tersebut," jelas Kompol Rizka.

Selain empat korban, pihak kepolisian juga menerima laporan dari empat korban lain.

Namun sampai saat ini baru empat korban yang dapat dimintai keterangan petugas.

"Ada empat korban lagi yang kami terima, namun belum dapat dilakukan pemeriksaan, karena kami perlu pendampingan UPTD PPA Kota Bogor," ungkap Kompol Rizka.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda Rp5 miliar.

"Karena hubungan antara pelaku dengan korban juga wali kelas dengan murid, maka pelaku dikenakan pasal pemberatan ada penambahan sepertiga dari ancaman pidana," pungkasnya.

Sentimen: negatif (100%)