Sentimen
Negatif (99%)
13 Sep 2023 : 00.04
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Semarang

Merasa Puas Jika Bercinta Bersama-sama

13 Sep 2023 : 00.04 Views 14

Vivanews.com Vivanews.com Jenis Media: Nasional

Merasa Puas Jika Bercinta Bersama-sama

Rabu, 13 September 2023 - 00:04 WIB

Jakarta – Polres Metro Jakarta Selatan membongkar kasus pesta seks atau orgy yang terjadi di sebuah hotel kawasan Semanggi, Jakarta Selatan. Sejumlah pelaku pun berhasil dicokok polisi saat mengungkap kasus tersebut.

Baca Juga :

Soal Dugaan KDRT Istri yang Dibunuh Suami depan Anak, Polisi Bilang Begini

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro menjelaskan bahwa ada empat orang tersangka yang sudah diamankan. Keempat tersangka itu yakni GA, YM, JF, dan TA.

Polisi tangkap para pelaku penyelenggara pesta seks di apartemen Jaksel.

Baca Juga :

Siskaeee hingga Belasan Pemeran Film Porno Lokal Rumah Produksi Jaksel Diperiksa 15 September

GA dan YM merupakan pasangan suami istri (Pasutri) yang ikut dalam pesta seks tersebut. Bahkan pasutri itu juga yang menyebarluaskan flyer undangan pesta seks lewat sosial media twitter atau 'X'.

"Perannya si GA dan YM dia orang yang memposting, dan ini adalah pasangan suami istri, terhadap kegiatan pesta seks ini," ujar Bintoro kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa 12 September 2023.

Baca Juga :

Geger Video Pengemudi Pajero Acungkan Pistol ke Pemotor di Semarang 

"Sedangkan untuk JF ini dia yang memasarkan, dia yang mencari orang-orang dengan harapan ikut dalam kegiatan yang dimaksud," sambungnya.

Menurut Bintoro, pasutri GA dan YM itu memang sengaja ikut pesta seks di hotel kawasan Semanggi. Sebab, dia tidak merasa puas ketika berhubungan hanya dengan sang istri.

"Menariknya dari pelaku yang kami tangkap ada pasangan suami istri yang menyatakan bahwa si suami sangat menikmati. Kalau tidak melakukan kegiatan dengan pasangan yang lain dan bersama istrinya dia nggak merasa bahagia, dia nggak merasa happy ending," tukasnya.

Polisi tangkap para pelaku penyelenggara pesta seks di apartemen Jaksel.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1, Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat 2 UU No 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan/atau Pasal 296 KUHP dan/atau Pasal 506 KUHP. Atas perbuatannya, 4 tersangka terancam pidana 12 tahun penjara.

Polisi Ungkap Pelaku Pesta Seks di Jaksel Berencana Gelar Acara di Semarang dan Bali

Pelaku pesta seks tersebut sudah tiga kali menggelar acara.

VIVA.co.id

12 September 2023

Sentimen: negatif (99.9%)