Sentimen
Netral (84%)
11 Sep 2023 : 14.34
Tokoh Terkait
Idham Holik

Idham Holik

Peserta Pemilu 2024 Wajib Laporkan Dana Kampanye Secara Transparan

11 Sep 2023 : 14.34 Views 12

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

Peserta Pemilu 2024 Wajib Laporkan Dana Kampanye Secara Transparan

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan adanya Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) bagi peserta Pemilu 2024.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye.

"Pasal 22 itu akan diberlakukan kepada para peserta Pemilu," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan di Jakarta, Senin (11/9).

Baca Juga:

Jokowi Ingatkan Jajarannya Tidak Gunakan Fasilitas Negara Saat Kampanye

Dalam Pasal 22 PKPU Nomor 18 Tahun 2023, disebutkan laporan dana kampanye pemilu presiden dan wakil presiden terdiri dari tiga, yakni Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

LPSDK sendiri merupakan instrumen yang memuat informasi identitas pemberi dan jumlah sumbangan dana kampanye ke peserta pemilu.

Penyumbang atau pemberi dana kampanye itu terdiri dari perseorangan, perusahaan atau badan usaha non pemerintah.

Baca Juga:

Kampanye di Kampus Harus Izin Rektor

Tak hanya untuk pasangan capres cawapres, LPSDK juga diwajibkan bagi caleg DPR dan DPD.

Dia mengatakan hal itu berdasarkan dari masukan-masukan publik yang diterima KPU.

"Karena kemarin banyak masukan dari publik, saya pikir masukan-masukan itu sebenarnya enggak ada yang bertentangan sama sekali dengan rancangan legal draf kami. Jadi akhirnya kami pertegas di dalam PKPU tentang dana kampanye," ungkap dia.

Penyampaian LPSDK dilakukan mulai 28 November 2023 sampai 11 Februari 2024.

Hal itu tertuang dalam Pasal 29 ayat 3 PKPU Nomor 18 Tahun 2023. (Knu)

Baca Juga:

KPU DKI Minta Parpol Segera Buka Rekening Khusus Dana Kampanye

Sentimen: netral (84.2%)