Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bogor
Tokoh Terkait
Menteri Aktif Peserta Pilpres Harus Ikuti Aturan KPU
Koran-Jakarta.com
Jenis Media: Nasional

JAKARTA - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan para menteri Kabinet Indonesia Maju yang ikut dalam kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 harus mengikuti mekanisme dan aturan yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Di sela kunjungannya ke gudang Bulog di kawasan Dramaga, Bogor, Jawa Barat, Senin (11/9), Jokowi menjawab pertanyaan wartawan seputar kontestasi Pilpres 2024 yang akan melibatkan sejumlah menteri aktif. Salah satunya terkait pelepasan jabatan menteri jika nanti maju sebagai calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres).
"Aturannya seperti apa? Kalau aturannya boleh, tidak usah mundur, ya tidak apa-apa," kata Presiden Jokowi.
Jokowi mengatakan hal terpenting yang perlu ditaati dari situasi itu adalah larangan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan politik.
Baca Juga :
Megawati Minta Ganjar Pranowo Sejahterakan Rakyat
"Paling penting tidak menggunakan fasilitas negara. Yang kedua, kalau kampanye cuti, aturannya jelas," ujarnya.
Jokowi tidak khawatir apabila kebijakan dispensasi cuti bagi setiap menteri yang maju pada kontestasi Pilpres 2024 dapat mengganggu jalannya roda pemerintahan. "Sistem birokrasi kita ini sudah mapan," katanya.
Presiden Jokowi juga merestui menterinya untuk tampil pada Pemilu 2024. "Ya diizinkanlah. Yang dulu-dulu juga gitu," katanya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyusun draf atau rancangan Peraturan KPU (PKPU) Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden dan Wakil Presiden. Dalam aturan tersebut, dijelaskan perihal menteri tidak perlu mengundurkan diri apabila dicalonkan sebagai presiden atau wakil presiden dalam pemilu. Namun, rancangan PKPU Pencalonan menjelaskan perihal cuti bagi menteri yang menjadi calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres).
Adapun dalam rancangan PKPU Pencalonan, aturan soal menteri yang tidak perlu cuti saat menjadi capres atau cawapres tertuang pada pasal 15. Pasal tersebut menyatakan bahwa pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu sebagai capres atau cawapres harus mengundurkan diri dari jabatannya.
Baca Juga :
Capres dan Cawapres Harus Optimalkan Keuangan Negara
Namun, pengunduran diri dikecualikan untuk presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD), gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota, termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan presiden dan cuti/non-aktif sebagai menteri dan pejabat setingkat menteri terhitung sejak ditetapkan sebagai capres dan cawapres sampai selesainya tahapan pemilu presiden dan wakil presiden.
Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara
Sentimen: positif (88.3%)