Sentimen
Positif (100%)
11 Sep 2023 : 05.15
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: Cirebon

Partai Terkait

Pro dan Kontra Usulan Pendaftaran Capres Dipercepat

11 Sep 2023 : 05.15 Views 9

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Pro dan Kontra Usulan Pendaftaran Capres Dipercepat

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah merancang Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Dalam draf aturan tersebut, KPU mengusulkan masa pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Pemilu 2024 dimajukan menjadi 10-16 Oktober 2023.

Sebelumnya, dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024 diatur, tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden digelar 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, pihaknya berencana memajukan masa pendaftaran capres-cawapres lantaran menyesuaikan dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2023 tentang Pemilu.

“Disesuaikan dengan Pasal 276 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023,” kata Idham kepada Kompas.com, Jumat (8/9/2023).

Di sisi lain, para peserta pemilu menyambut baik usulan tersebut. Namun, KPU juga didesak untuk memberikan penjelasan mengapa mewacanakan pendaftaran capres dan cawapres dipercepat.

Disambut baik

PDI Perjuangan menyambut baik usulan KPU dan menyatakan siap mengikuti keputusan yang diambil.

"Pada dasarnya, PDI-P mengikuti penetapan yang ditetapkan oleh KPU. Kalau KPU menetapkan pendaftaran misalnya tanggal 10, ya kami akan mengikuti pendaftaran dari tanggal 10-16 tersebut," kata Sekjen PDI-P Hasto Kristianto saat ditemui di Jakarta Pusat, Sabtu (9/9/2023).

Baca juga: Ketika Pemerintah Kompak Sebut Percepatan Jadwal Pilkada 2024 Baru Sekadar Usulan ...

Hasto menyampaikan, partainya taat asas dan memegang etika politik sehingga mengikuti aturan KPU.

"Ketika kami bekerja sama, kami tidak pernah meninggalkan, kami tidak pernah mengkhianati. Itu yang dilakukan PDI-P," ujar dia.

Partai Demokrat turut merespons usulan mengenai percepatan pendaftaran capres dan cawapres.

Demokrat menilai, usulan KPU muncul sebagai konsekuensi lahirnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca juga: Alasan KPU Usulkan Penghitungan Suara Pemilu 2 Panel: Antisipasi Petugas Kelelahan

Ketua DPP Partai Demokrat Herman Khaeron menyebut semua harus setuju karena Perppu tersebut sudah disetujui DPR.

"Itu kan konsekuensi Perppu ya, jadi memang kalau Perppu sudah disetujui menjadi Undang-Undang oleh DPR, ya konsekuensinya kita mengikuti jadwal yang sudah ada," kata Herman.

Anies-Cak Imin siap daftar di hari pertama

Satu-satunya pasangan bakal capres-cawapres yang telah mendeklarasikan diri, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyambut baik rencana.

Cak Imin di sela-sela safari politiknya di Cirebon, Jawa Barat, mengungkapkan siap mendaftar di hari pertama.

"Semoga-moga tanggal 10 kami bisa mulai mendaftar pasangan AMIN, Anies-Muhaimin," kata Cak Imin.

Baca juga: Hitung Suara Pemilu 2024 Diusulkan 2 Panel, KPU Sebut Pengawasan Tetap Berjalan

Cak Imin juga menyebutkan, usulan memajukan tanggal pendaftaran adalah usulan yang baik dari KPU karena sesuai ketentuan UU Pemilu.

"Oh iya, itu bagus jadi pemajuan pendaftaran berdasarkan undang-undang dan PP yang memang harus dilaksanakan. Tentu kita menyambut baik," sebut Cak Imin.

Terlalu lama bertengkar

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD setuju pendaftaran pasangan capres dan cawapres dipercepat menjadi 10-16 Oktober 2023.

Mahfud menilai, dipercepatnya tahapan pendaftaran tersebut supaya tidak terlalu lama bertengkar perihal penentuan pasangan capres dan cawapres.

Hal ini disampaikan Mahfud saat menyampaikan sambutan dalam Konsolidasi Kebangsaan Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) dan Lembaga Persahabatan Ormas Keagamaan (LOPK) di Jakarta, Jumat (8/9/2023).

"Malah ini mau dipercepat pendaftaran presiden karena ini terlalu lama bertengkar, siapa ini yang maju, siapa yang daftar," kata Mahfud, dikutip dari Kompas TV, Jumat.

Baca juga: Pendaftaran Capres-Cawapres Diusulkan Dipercepat, PDI-P: Kami Ikut Penetapan KPU

Dengan dipercepatnya waktu pendaftaran ini, partai politik peserta pemilu kini hanya memiliki waktu enam hari untuk mendaftarkan calonnya.

Menurut Mahfud, waktu enam hari sudah cukup untuk menjalani pendaftaran.

"Enam hari saja, ngapain ribut-ribut, calon tukaran (ribut) terus, ribut, percepat. Coblosannya tetap, tanggal 14 Februari (2024)," ujar Mahfud.

Perlu penjelasan

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan KPU perlu menjelaskan mengapa tahapan pendaftaran capres dan cawapres dimajukan.

Ia menegaskan bahwa salah satu prinsip penyelenggaraan pemilu adalah predictable procedures yang mendorong adanya kepastian dalam penyelenggaraannya.

"Tidak berubah-ubah, kecuali ada hal-hal yang sangat mendesak seperti masa pandemi yang lalu," kata Khoirunnisa kepada Kompas.com, Minggu (10/9/2023).

Khoirunnisa menilai percepatan pendaftaran capres dan cawapres bisa menimbulkan beberapa konsekuensi.

Pertama, usulan tersebut akan bisa memberikan kepastian kepada publik soal dinamika pencapresan selama ini.

Kedua, semakin cepat pendaftaran capres dan cawapres, maka penetapannya pun juga akan lebih awal.

Sedangkan, masa kampanye tetap akan dimulai pada 28 November 2023. Mengingat, pemerintah dan DPR telah bersepakat bahwa masa kampanye hanya 75 hari saja.

"Oleh sebab itu yang perlu diantisipasi adalah memastikan bahwa setelah ditetapkan, pasangan capres-cawapres belum boleh langsung berkampanye," imbuh dia.

-. - "-", -. -

Sentimen: positif (100%)