Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
Kampanye di Kampus Harus Izin Rektor
Merahputih.com
Jenis Media: News

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan putusan dengan Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang membolehkan lembaga pendidikan dijadikan sebagai salah satu tempat untuk berkampanye.
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Puadi menjelaskan, ada dua syarat kampanye di kampus paska-putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga:
Bawaslu Tanggapi Wacana Dimajukannya Pilkada 2024
Pertama, kata dia, kampanye di kampus harus berdasarkan undangan atau izin rektor atau penyelenggara.
"Jadi bukan keinginan calon peserta (pemilu) datang ke kampus, melainkan diundang oleh rektor atau oleh penyelenggara. Intinya diundang oleh rektor," kata Puadi di Jakarta, Sabtu (9/9).
Syarat kedua, lanjut dia, peserta pemilu yang diundang ke kampus tidak membawa atribut kampanye atau alat peraga kampanye.
"Peserta Pemilu 2024 untuk memenuhi dua syarat tersebut, apabila hendak berkampanye di kampus," katanya.
Puadi menjelaskan, tahapan kampanye nantin akan dilaksanakan selama 75 hari. Tahapan di mulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Puadi mengajak mahasiswa turut melakukan pengawasan partisipatif Pemilu 2024. Mahasiswa mengawasi pemilu sangat penting guna memastikan Pemilu 2024 semakin berintegritas.
Tenaga Ahli Bawaslu, Bachtiar Baital mengatakan pengawasan partisipatif dari mahasiswa sebagai bentuk tanggung jawab mahasiswa demi mewujudkan pemilu berintegritas.
"Kalau ada ketimpangan yang terjadi, segera berpartisipasi, laporkan ke Bawaslu setempat. Itu adalah bentuk tanggung jawab mahasiswa untuk mengawal pemilu yang berintegritas," ujarnya.
Baca Juga:
Bawaslu Duga KPU Lakukan Pelanggaran Kode Etik Terkait Pembatasan Akses Silon
Sentimen: positif (44.4%)