Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Gunung, Probolinggo
Kasus: kebakaran
Tokoh Terkait

Wisnu Wardana
Selain Bawa 5 Flare, Tersangka Kebakaran di Taman Nasional Gunung Bromo Juga Tak Punya Izin Masuk
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Manajer wedding organizer (WO) yang berinisial AP (1) ditetapkan sebagai tersangka dalam kebakaran di area bukit Teletubis Taman Nasional Gunung Bromo (TNBTS) yang viral di media sosial.
AP ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Probolinggo setelah barang bukti diamankan dan berdasarkan keterangan saksi. Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana mengatakan AP membawa 5 flare asap untuk kepentingan foto prewedding kliennya.
Namun salah satu flare meletus saat dinyalakan dan menyebabkan kebakaran di area tersebut.
"Memang benar bahwa kebakaran di Bukit Teletubbies karena salah satu dari lima flare asap meletus saat dinyalakan, sehingga mengeluarkan percikan api yang akhirnya membakar rumput kering di padang savana tersebut," tutur AKBP Wisnu Wardana, Kamis 7 September 2023.
Baca Juga: Manajer WO Jadi Tersangka Kebakaran di Bukit Teletubis Gunung Bromo, Bawa 5 Flare Buat Prewedding
Tak hanya membawa flare, rupanya AP dan pengunjung yang juga merupakan kliennya tidak memiliki Surat Izin Memasuki Kawasan KonservasI (Simaksi), sehingga menyalahi aturan.
"Dengan adanya kejadian kebakaran itu, kami sangat menyayangkan karena banyak pihak yang dirugikan. Kami tentunya sangat serius dalam menindak tegas para pelaku yang melakukan pembakaran baik hutan maupun lahan," ujarnya.
Wisata Gunung Bromo Tutup Total
Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) memutuskan untuk menutup kawasan tersebut setelah kebakaran yang terjadi akibat kelalaian pengunjung menggunakan flare.
Baca Juga: Pulau Rempang Mencekam! Detik-detik Siswa SD Lari Ketakutan karena Tembakan Gas Air Mata
Pengumuman itu terlihat dalam sebuah surat dengan Nomor: PG.08/T.8/BIDTEK/9/2023 yang juga diunggah oleh akun Instagram @bbtnbromotenggersemeru.
“Sehubungan dengan adanya kebakaran hutan yang terjadi pada Blok Savana Lembah Watangan/Bukit Teletubbies di Savana Kaldera Tengger Kawasan Wisata Bromo pada tanggal 6 September 2023, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut; Untuk kelancaran proses pemadaman dan memperhatikan keamanan pengunjung, maka kegiatan Wisata Gunung Bromo ditutup secara total,” kata keterangan dalam surat tersebut, dikutip pada Kamis, 7 September 2023.
Dalam surat itu, disebutkan pula bahwa pengelola belum mengetahui pasti sampai kapan Gunung Bromo akan ditutup. Para pengunjung yang sudah terlanjur membeli tiket pun diminta untuk menjadwalkan ulang kedatangannya.
AP dijerat Pasal 50 ayat 3 huruf d jo Pasal 78 ayat 4 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 50 ayat 2 huruf b jo Pasal 78 ayat 5 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.***
Sentimen: negatif (100%)