Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Gunung, Probolinggo
Kasus: kebakaran
Tokoh Terkait

Wisnu Wardana
Cegah Karhutla, Masyarakat Jangan Menyalakan Api di Tempat Terbuka
Koran-Jakarta.com
Jenis Media: Nasional

Jakarta - Cegah karhutla, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meminta masyarakat untuk tidak menyalakan api di tempat terbuka karena rawan memicu terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Pernyataan itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Rasio Ridho Sani menanggapi kasus kebakaran padang savana akibat penggunaan suar untuk sesi foto pranikah di Bukit Teletubbies, Gunung Bromo, Jawa Timur.
"Dengan situasi El Nino, kami berharap masyarakat tidak menyalakan api di tempat terbuka kerena berpotensi menyebabkan kasus kebakaran hutan dan lahan," ujarnya di Jakarta, Jumat.
Rasio menuturkan ada tiga faktor penyebab kebakaran hutan dan lahan, yaitu kondisi lingkungan yang sudah buruk, cuaca ekstrem, dan manusia.
Baca Juga :
Tindak Tegas, Tim Satgas Karhutla Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan di HSS
Menurut dia, sebanyak 99 persen kasus kebakaran hutan dan lahan di Indonesia ini terjadi karena faktor manusia.
Ancaman hukuman bagi pelaku yang membakar hutan dan lahan adalah maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Bahkan, KLHK juga dapat mengajukan gugatan perdata tanggung jawab mutlak terkait kebakaran hutan dan lahan di lokasi-lokasi konsesi maupun lokasi lain.
"Kami pernah melakukan penegakan hukum terhadap kasus penggunaan kembang api di Taman Nasional Komodo. Pelakunya sudah dihukum," kata Rasio.
Pada 6 September 2023, terjadi kebakaran lahan di Blok Savana Lembah Watangan atau Bukit Teletubbies di wilayah Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).
Polres Probolinggo menetapkan manajerwedding organizersebagai tersangka dalam kasus kebakaran padang savana di Gunung Bromo.
Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana mengatakan tersangka lalai menggunakan suar asap saat sesi foto pranikah di kawasan tersebut.
Baca Juga :
Cegah Karhutla, Warga Diimbau Tidak Bakar Lahan
Tersangka terancam hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara
Sentimen: negatif (100%)