Sentimen
Negatif (100%)
8 Sep 2023 : 20.57
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Pesanggrahan

Kasus: penganiayaan

Tokoh Terkait
Cristalino David Ozora

Cristalino David Ozora

Shane Lukas

Shane Lukas

Mario Dandy Masih Pikir-pikir Soal Banding Usai Divonis 12 Tahun

8 Sep 2023 : 20.57 Views 11

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Mario Dandy Masih Pikir-pikir Soal Banding Usai Divonis 12 Tahun

PIKIRAN RAKYAT - Mario Dandy dijatuhi vonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ia bakal pikir-pikir terlebih dahulu terkait pengajuan banding atas vonis tersebut.

"Saya pikir-pikir dahulu Yang Mulia," kata Mario di persidangan, di PN Jakarta Selatan, Kamis, 7 September 2023.

Senada dengan Mario, jaksa juga bakal memikirkan dahulu ihwal pengajuan banding yang ditawarkan majelis hakim. Adapun kasus yang menjerat Mario terkait perkara penganiayaan berat berencana terhadap korban Cristalino David Ozora.

Sebelum menjatuhkan vonis, hakim menyebutkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Terkait hal memberatkan antara lain perbuatan penganiayaan Mario terhadap David merupakan hal sadis dan kejam. Hakim juga menyebut terdakwa menikmati perbuatannya. "Bahkan melakukan selebrasi dan menyebabkan rekaman video atas perbuatannya," kata hakim.

Baca Juga: Rubicon Mario Dandy Harus Dilelang untuk Kurangi Restitusi Rp25 Miliar

Sementara terkait hal yang meringankan, hakim menyebut tidak ada.

Kuasa Hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga seusai sidang vonis menyebut bahwa pihaknya akan konsultasi dengan Mario beserta keluarganya sebelum memutuskan langkah hukum yang akan diambil ke depan.

"Karena memang ada hal-hal yang tidak sependapat dalam tujuh hari ini, kami akan konsultasi terus dengan Mario terutama, dan keluarga apakah akan menyikapinya dengan banding, dengan perbedaan-perbedaan pendapat itu," ujarnya.

Dalam perkara ini melibatkan dua terdakwa lainnya yaitu Shane Lukas dan seorang anak perempuan inisial AG (15). Sidang vonis terhadap terdakwa Shane Lukas diputuskan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara. Sementara terdakwa AG dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara.

Sebelumnya, tindakan penganiayaan terhadap David Ozora dilakukan di Perumahan Green Permata, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada 20 Februari 2023.***

Sentimen: negatif (100%)