Sentimen
Negatif (94%)
7 Sep 2023 : 13.59
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait

KPK Duga Lukas Enembe Beli Pesawat Jet di Luar Negeri

7 Sep 2023 : 13.59 Views 5

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

KPK Duga Lukas Enembe Beli Pesawat Jet di Luar Negeri

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Gubernur Papua Lukas Enembe membeli pesawat di luar negeri.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah mendalami dugaan pembelian ini kepada tiga orang saksi dari pihak swasta.

Mereka diperiksa terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Lukas Enembe.

“Didalami pengetahuannya antara lain dengan dugaan pembelian pesawat jet oleh tersangka Lukas Enembe di luar negeri,” ujar Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (7/9/2023).

Baca juga: Lukas Enembe Akan Jalani Sidang Tuntutan 13 September

Adapun ketiga saksi itu adalah Direktur Administrasi PT Rio De Gabriello (RDG), Khoirul Anam; karyawan swasta Mutmainah; dan Security Apartemen Nirvana Kemang Yogi Handriono.

Mereka menghadap tim penyidik KPK pada Selasa (5/9/2023) lalu di Gedung Merah Putih KPK.

Kepada ketiga saksi itu, tim penyidik juga mendalami dugaan aliran dana dari Lukas ke perusahaan yang bergerak di jasa penerbangan.

“Ke perusahaan yang bergerak di bidang aviation yang ada di Jakarta dan luar negeri,” tutur Ali.

Baca juga: Ingatkan Lukas Enembe Sopan di Persidangan, Hakim: Sikap Saudara Ada Konsekuensinya

Sedianya, KPK juga memeriksa Presiden Direktur PT RDG, Gibrael Isaak. Namun, bos perusahaan maskapai pesawat pribadi itu tidak hadir tanpa konfirmasi apapun.

KPK mengingatkan Gibrael bersikap kooperatif dan memberikan keterangan yang diminta tim penyidik.

“KPK ingatkan kewajiban hukum tersebut dan agar saksi dimaksud kooperatif hadir untuk penjadwalan pemanggilan berikutnya,” kata Ali.

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada September 2022.

Baca juga: Saat Lukas Enembe Ngamuk di Ruang Sidang hingga Harus Dibawa ke IGD...

Awalnya, KPK hanya menemukan bukti aliran suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.

Namun, dalam persidangan Rijatono Lakka yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, terungkap jumlah suap yang diberikan kepada Lukas Enembe mencapai Rp 35.429.555.850 atau Rp 35,4 miliar.

Belakangan, KPK menyebut Lukas Enembe diduga menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 46,8 miliar dari berbagai pihak swasta.

Dalam proses penyidikan, KPK kemudian menemukan berbagai informasi dan menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka TPPU.

Baca juga: Lukas Enembe Lempar Mikrofon di Persidangan, KPK Pertanyakan Peran Penasihat Hukumnya

Selain itu, KPK menyatakan tengah menyelidiki dugaan korupsi penyalahgunaan dan operasional gubernur oleh Lukas Enembe. Ia diduga menganggarkan uang makan Rp 1 miliar per hari.

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (94.1%)