Sentimen
Negatif (100%)
7 Sep 2023 : 16.55
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Gunung

Kasus: Tipikor, kebakaran, korupsi

Partai Terkait

KPK Akan Cecar Cak Imin dengan Pertanyaan Ini Saat Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi di Kemnaker

7 Sep 2023 : 16.55 Views 17

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

KPK Akan Cecar Cak Imin dengan Pertanyaan Ini Saat Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi di Kemnaker

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) hari ini, Kamis, 7 September 2023.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, kehadiran Cak Imin akan membuat penyidikan rasuah di Kemenaker berjalan efektif. “Dalam proses itu dibutuhkan sikap kooperatif saksi agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi dapat berjalan secara efektif dan segera memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait," ujar Ali Fikri dalam keterangan yang diterima Pikiran-Rakyat.com, Kamis, 7 September 2023.

Ali mengungkapkan, pihaknya akan menggali keterangan Cak Imin soal duduk perkara dugaan korupsi di Kemenaker, sehingga akan membuat terang konstruksi kasusnya.

Ali juga mengajak masyarakat ikut memantau dan mengawal penanganan kasus korupsi tersebut. Hal ini sebagai bentuk transparansi atas kerja-kerja pemberantasan korupsi di lembaga antirasuah.

"Atas penanganan perkara yang bermula dari pengaduan masyarakat ini, maka kami pun mengajak masyarakat untuk terus mengikuti proses penegakan hukum oleh KPK, sebagai bentuk transparansi dan pelibatan publik dalam pemberantasan korupsi di Indonesia," ujar Ali.

Baca Juga: Gunung Bromo Kembali Ditutup Buntut Kebakaran, Pengelola Singgung Penggunaan Flare dkk

Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

3 Tersangka

Sebelumnya, Ali menyebut ada 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi di Kemenaker. Akan tetapi, dia belum membeberkan identitasnya.

“Tentu sudah ada pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, setidaknya ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Ali.

Dikatakan Ali, pengumuman tersangka, termasuk kronologi perkara akan disampaikan ketika penyidikan rampung.

“Namun, sekali lagi, identitas dari pihak-pihak ini nanti, tunggu dulu, sekarang masih berproses, sampai nanti ketika [penyidikan] cukup, kami segera umumkan kepada masyarakat,” tutur Ali.

Ali menyampaikan, pihaknya masih terus mencari dan melengkapi alat bukti dengan melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang terkait dengan perkara.

Baca Juga: Cak Imin Jawab Isu Kudeta Gus Dur di PKB: Masa Lalu yang Tiap 5 Tahun Muncul

“Karena ini proses penyidikan, tentu kami nanti akan sampaikan lengkap ketika perkara ini cukup, kami pasti akan umumkan identitas dari para tersangka termasuk juga melakukan penahanan,” kata Ali.

“Kami akan update terus perkembangan dari perkara ini ketika kami melakukan pemanggilan terhadap para saksi-saksinya,” ujarnya menambahkan.

Dia menyebut dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker mengakibatkan kerugian keuangan negara. Tetapi, dia belum menyebutkan secara terperinci total nilai kerugian tersebut.

“Dugaan korupsi ini terkait dengan Pasal 2 atau Pasal 3 yang terkait dengan kerugian keuangan negara sehingga butuh waktu termasuk untuk menghitung kerugian keuangan negaranya,” tutur Ali.

Berdasarkan informasi dari sumber yang tidak mau disebutkan namanya, salah satu pihak yang telah berstatus tersangka adalah Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) I Nyoman Darmanta.

“Sebagai tersangka, salah satunya Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) I Nyoman Darmanta,” kata sumber.***

Sentimen: negatif (100%)