Sentimen
Positif (50%)
6 Sep 2023 : 14.14
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Toyota, BMW, Jeep, Ford, Mercedes-Benz, Mazda

Kab/Kota: Surabaya, Malang, Pasuruan, Yogyakarta

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait

KPK Rampungkan Penyelidikan Harta Janggal Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, Jadi Tersangka? 

6 Sep 2023 : 14.14 Views 10

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

KPK Rampungkan Penyelidikan Harta Janggal Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, Jadi Tersangka? 

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyelidikan kasus kejanggalan harta milik mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Akan tetapi, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri belum membeberkan status Eko Darmanto sudah menjadi tersangka atau belum.

Menurutnya, status hukum Eko Darmanto akan segera diumumkan.

“Nanti pada saatnya saja ketika waktu dan tempat yang tepat, kami pasti akan sampaikan atas dugaan korupsi yang sedang dilakukan proses penyelidikan dan sudah selesai,” kata Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 4 September 2023.

Ali mengungkapkan pihaknya selama proses penyelidikan telah memeriksa sekira 17 orang di DKI Jakarta, Surabaya, Pasuruan, hingga Malang. Selain itu, kata dia, KPK juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) dalam mengusut kejanggalan kekayaan Eko Darmanto.

Baca Juga: Jangan Percaya Mitos-mitos Soal Diet Berikut Ini Jika Ingin Sukses Turunkan Berat Badan

“Termasuk kami sudah koordinasi dengan PPATK kemudian juga dengan direktorat LHKPN dan direktorat deteksi analisis korupsi di KPK untuk kemudian teman-teman penyelidik menyimpulkan dari seluruh kegiatan penyelidikan,” tutur Ali.

Juru bicara berlatarbelakang jaksa ini memastikan proses penyelidikan telah seluruhnya rampung. Dengan demikian, proses hukum terhadap Eko Darmanto telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Pada saatnya kami akan sampaikan teman-teman harap bersabar dulu, tapi yang pasti poin utamanya adalah proses penanganan perkara ini terus berjalan, bahkan sudah mendekati akhir, selesai pada proses-proses berikutnya,” ujar Ali.

Baca Juga: Cara Ubah Foto WEBP jadi JPG, Praktis dan Simpel

Sebelumnya, KPK menyatakan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Eko Darmanto masuk kategori outlier. Adapun outlier adalah anomali nilai suatu data yang mengalami perubahan signifikan dalam waktu tertentu dengan nilai yang ekstrem.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menjelaskan harta Eko Darmanto masuk kategori outlier disebabkan nilai utang yang besar yakni senilai Rp9 miliar.

“Hasilnya yang paling penting adalah LHKPN beliau (Eko Darmanto) masuk kategori outlier karena utangnya yang besar Rp9 miliar," ucap Pahala sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com, Selasa, 15 Agustus 2023.

Baca Juga: Pemulung Kehilangan Mata Pencaharian, Tak Diperbolehkan Memungut di TPS Darurat

Data LHKPN Eko Darmanto

Berdasarkan LHKPN, Eko Darmanto memiliki harta senilai Rp6,72 miliar. Jumlah harta tersebut sudah dikurangi utang sebesar Rp9 miliar.

Berikut rincian harta Eko Darmanto:

- Tanah dan Bangunan Seluas 240 m2/410 m2 di Kab/Kota Malang, Hibah Tanpa Akta Rp2.500.000.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 327 m2/342 m2 di Kab/Kota Kota Jakarta Utara, Hasil Sendiri Rp10.000.000.000

Harta berupa alat transportasi dan mesin senilai total Rp2,9 miliar yakni:

- Mobil BMW Sedan Tahun 2018, Rp850.000.000
- Mobil Mercedes Benz Sedan Tahun 2018, Rp600.000.000
- Mobil Jeep Willys Tahun 1944, Rp150.000.000
- Mobil Chevrolet (Bekas) Bell Air Tahun 1955, Rp200.000.000
- Mobil Toyota Fortuner Tahun 2019, Rp400.000.000
- Mobil Mazda Mazda 2 Tahun 2019, Rp200.000.000
- Mobil Fargo (bekas) Dodge Fargo 1957 Tahun 1957, Rp150.000.000
- Mobil Chevrolet Apache 1957 Tahun 1957, Rp200.000.000 2021
- Mobil Ford (bekas) Bronco 1972 Tahun 1972, Rp150.000.000

Dalam LHKPN, Eko Darmanto mengaku memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp100,7 juta, dan kas serta setara kas senilai Rp238.904.391 atau Rp238,90 juta.***

Sentimen: positif (50%)