Sentimen
Negatif (99%)
4 Sep 2023 : 16.43
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Toyota

Kasus: Tipikor, HAM, korupsi

AKBP Bambang Kayun Divonis 6 Tahun Penjara

4 Sep 2023 : 16.43 Views 13

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

AKBP Bambang Kayun Divonis 6 Tahun Penjara

MerahPutih.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis enam tahun pidana penjara dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan, terhadap AKBP Bambang Kayun.

Bambang Kayun dinyatakan telah terbukti bersalah menerima suap sebesar Rp26,4 miliar terkait pengurusan perkara PT Aria Citra Mulia (PT ACM).

Baca Juga:

AKBP Bambang Kayun Didakwa Terima Suap Rp 57,1 Miliar

"Menyatakan terdakwa Bambang Kayun Panji Sugiharto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair dan ketiga primair," kata Hakim Sri Hartarti membacakan amar putusan, Kamis (23/2).

Bambang Kayun juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 26,4 miliar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

"Menghukum terdakwa dengan membayar uang pengganti sebesar sebesar Rp 26,4 miliar subsider satu tahun penjara," ujarnya.

Hakim menilai Bambang Kayun terbukti bersalah sebagaimana Pasal 12 a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK, yakni pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 300 juta subsider delapan bulan kurungan.

Baca Juga:

KPK Sita Aset Bambang Kayun Senilai Rp 12,7 Miliar

Bambang Kayun didakwa telah menerima suap sebesar Rp 57,1 miliar dan mobil Toyota Fortuner senilai Rp Rp 476.300.000 untuk pengurusan perkara PT Aria Citra Mulia (ACM).

Suap itu diterima Bambang dari dua pengusaha bernama Emilya Said dan Herwansyah yang sedang berperkara di Bareskrim Mabes Polri.

Emilya dan Herwansyah terjerat hukum, kasus pemalsuan surat dalam perebutan hak waris perusahaan kapal, PT Aria Citra Mulia. Dua pengusaha itu mendapatkan saran dari Bambang Kayun agar mangkir dari pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri.

Tindak pidana tersebut diduga dilakukan Bambang saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bankum Divisi Hukum Polri periode 2013-2019. (Pon)

Baca Juga:

KPK Tahan AKBP Bambang Kayun

Sentimen: negatif (99.6%)