Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pemilu 2019
Grup Musik: APRIL
Institusi: Dewan Pers
Tokoh Terkait

Herwyn JH Malonda
Bawaslu Prediksi Puncak Hoaks Pemilu 2024 akan Terjadi di Februari 2024
Merahputih.com
Jenis Media: News

MerahPutih.com - Penyebaran hoaks dan ujaran kebencian diprediksi bakal mewarnai Pemilu 2024.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Herwyn JH Malonda memprediksikan puncak penyebaran hoaks di media sosial akan terjadi di bulan Februari 2024.
Baca Juga:
Kampanye di Sekolah Kini Diperbolehkan, Bawaslu Fokus Edukasi ke Pemilih Pemula
Hal ini becermin pada fenomena yang terjadi di 2019 yang mana puncak hoaks terjadi di bulan April menjelang tahapan Pemungutan Suara
“Hoaks itu akan meningkat dan memuncak di akhir November 2023, pada tahapan kampanye sampai pada awal Februari 2024, menjelang tahapan pemungutan suara,’’ ujarnya yang dikutip di Jakarta, Minggu (3/8).
Herwyn menyampaikan, berdasarkan data yang ada pada 2019 silam, sebanyak 501 isu hoaks menyebar pada saat tersebut dan itu merupakan puncak dari penyebaran hoaks pada gelaran Pemilu 2019.
Hal ini perlu diantisipasi karena dapat berdampak pada Pemilu yang meliputi muncul dan menguatnya polarisasi di tengah masyarakat.
"Seperti munculnya ketidakpercayaan pada penyelenggara Pemilu, kemudian masyarakat menjadi tidak percaya pada hasil Pemilu yang berakhir pada kekerasan,"jelas dia.
Untuk mengantisipasi hal tersebut Herwyn menjelaskan bahwa Bawaslu telah melakukan pencegahan dengan melakukan media monitoring.
Sekaligus mempublikasikan informasi dan edukasi kepemiluan secara massif agar maraknya informasi hoaks dapat diredam dengan berita kebenaran.
“Kami juga melakukan kolaborasi kepada stakeholder terkait seperti Kemenkominfo, platform media sosial, media, dan konten kreator, dan juga membentuk gugus tugas pengawasan kampanye bersama KPI, KPU, dan Dewan Pers,” cetusnya.
Baca Juga:
Bawaslu Ungkap Peran Penting Polri Sukseskan Pemilu 2024
Dari sisi pengawasan, tentu Herwyn berharap ada peran aktif juga dari masyarakat untuk melaporkan jika ada terjadi penyebaran berita hoaks, ujaran SARA, dan ujaran kebencian melalui aplikasi Sigap Lapor.
Melalui perspektif kelembagaan, Herwyn mengatakan Bawaslu juga akan melakukan pengawasan dan mencermati konten internet dari akun resmi media sosial partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan tim kampanye yang terdaftar di di KPU.
Lalu mencatat hasil pengawasan konten internet yang diduga mengandung pelanggaran administrasi dan/ atau pidana ke form Laporan Hasil Pengawasan.
“Paling penting adalah dalam konteks kita dalam terjadi pergesaran kontestasi pemilu, pasti akan ada gesekan. Yang sebelumnya secara luring, sekarang menjadi daring," jelas dia.
Tugas utama semua adalah untuk melakukan terlebih dahulu menyaring informasi untuk cek fakta, sebelum kita bagikan ke pihak lain.
"Dengan itu kita sudah membantu masyarakat supaya kita juga bisa mengangkat perintah undang-undang dasar yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa,” tutup Herwyn.(Knu)
Baca Juga:
Bawaslu Beberkan 5 Kategori Terbanyak Pelanggaran Netralitas ASN saat Pemilu
Sentimen: positif (47.1%)