Sentimen
Negatif (96%)
2 Sep 2023 : 09.46
Informasi Tambahan

BUMN: BTN

Hewan: Gajah

Kasus: korupsi

Geledah 4 Lokasi, KPK Temukan Barang Bukti Dugaan Korupsi Wali Kota Bima Muhammad Lutfi

2 Sep 2023 : 09.46 Views 18

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Geledah 4 Lokasi, KPK Temukan Barang Bukti Dugaan Korupsi Wali Kota Bima Muhammad Lutfi

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampung melakukan penggeledahan di empat lokasi di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Kamis, 31 Agustus 2023.

Penggeledahan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bima.

Empat lokasi yang digeledah, yakni kantor pihak swasta di Jalan Karantina Kota Bima, rumah kediaman pihak terkait di Jalan Gajah Mada Kota Bima, rumah kediaman pihak terkait di Jalan Muhajir Kota Bima, dan rumah kediaman pihak terkait lainnya yang berada di Perumahan BTN Gilipanda.

“Tim Penyidik, (31 Agustus 2023) telah selesai melaksanakan penggeledahan lanjutan di wilayah Bima, NTB,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima Pikiran-Rakyat.com, Jumat, 1 September 2023.

Baca Juga: KPK Cegah Wali Kota Bima Muhammad Lutfi ke Luar Negeri Terkait Penyidikan Dugaan Gratifikasi

Ali mengungkapkan tim penyidik menemukan berbagai barang bukti seperti dokumen dan alat elektronik dari empat lokasi penggeledahan tersebut.

Dikatakan Ali, barang bukti tersebut diduga terkait dengan dugaan praktik korupsi yang dilakukan Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi.

“Ditemukan berbagai dokumen dan alat elektronik yang diduga dapat menerangkan adanya perbuatan pidana dari tersangka perkara ini,” ujar Ali.

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menyatakan sejumlah barang bukti tersebut akan dianalisa dan disita untuk melengkapi berkas penyidikan.

Baca Juga: KPK Geledah Kantor Wali Kota Bima dan Rumah Muhammad Lutfi, Ini Barang Bukti yang Disita

“Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan,” kata Ali.

Wali Kota Bima M Lutfi Dicegah ke Luar Negeri

KPK melalui Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencegah Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi bepergian ke luar negeri. Pencegahan dilakukan untuk memudahkan penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi.

"Sebagai upaya memperlancar proses penyidikannya, apakah orang yang ditetapkan sebagai tersangka tadi itu dicegah ke luar negeri, iya, kami sampaikan betul, dilakukan cegah agar tidak bepergian ke luar negeri," kata Ali Fikri kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kamis, 31 Agustus 2023.

Ali mengungkapkan pihaknya mencegah Lutfi meninggalkan Indonesia selama enam bulan terhitung sejak Agustus 2023. Jangka waktu pencegahan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penyidikan.

“Suratnya sudah diajukan ke Kemenkumham Ditjen Imigrasi terhadap satu orang agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan sejak Agustus ini sampai nanti 6 bulan ke depan,” ucap Ali.

“Dan itu pun dapat diperpanjang kembali untuk kebutuhan proses penyidikan yang sedang kami lakukan," katanya menambahkan.***

Sentimen: negatif (96.2%)