Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi
Partai Terkait
Tokoh Terkait
KPK Cegah Wali Kota Bima Muhammad Lutfi ke Luar Negeri Terkait Penyidikan Dugaan Gratifikasi
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Seiring dengan proses penyidikan, KPK melalui Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencegah Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi bepergian ke luar negeri. Pencegahan dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan dua perkara tersebut.
"Sebagai upaya memperlancar proses penyidikannya, apakah orang yang ditetapkan sebagai tersangka tadi itu dicegah ke luar negeri, iya, kami sampaikan betul, dilakukan cegah agar tidak bepergian ke luar negeri," kata Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 31 Agustus 2023.
Ali mengungkapkan Lutfi dicegah meninggalkan wilayah hukum Indonesia selama enam bulan terhitung sejak Agustus 2023. Jangka waktu pencegahan dapat diperpanjang menyesuaikan kebutuhan penyidikan.
Baca Juga: KPK Geledah Kantor Wali Kota Bima dan Rumah Muhammad Lutfi, Ini Barang Bukti yang Disita
“Suratnya sudah diajukan ke Kemenkumham Ditjen Imigrasi terhadap satu orang agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan sejak Agustus ini sampai nanti 6 bulan ke depan,” ucap Ali.
“Dan itu pun dapat diperpanjang kembali untuk kebutuhan proses penyidikan yang sedang kami lakukan," katanya menambahkan.
KPK telah rampung menggeledah sejumlah lokasi di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Selasa, 29 Agustus 2023 dan Rabu, 30 Agustus 2023.
Hari pertama, tim penyidik menggeledah ruangan kerja Wali Kota Bima Muhammad Lutfi, ruangan kerja Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bima, dan ruangan kerja unit layanan pengadaan PBJ (Pengadaan Barang Jasa) Kota Bima.
Baca Juga: Rumah Wali Kota Bima Digeledah, Muhammad Lutfi Kabarnya Jadi Tersangka KPK
Pada hari kedua, tim penyidik menggeledah rumah milik tersangka, Kantor Dinas PUPR Pemkot Bima, Kantor BPBD Pemkot Bima, dan rumah dari pihak terkait lainnya. Diduga tersangka yang dimaksud adalah Muhammad Lutfi.
Ali mengatakan pihaknya berhasil mengamankan alat bukti berupa dokumen pengadaan, lembaran catatan keuangan, dan alat elektronik dari tiga lokasi penggeledahan tersebut. Diduga barang bukti tersebut berkaitan dengan dua perkara yang tengah diusut KPK.
“Selama proses penggeledahan dimaksud ditemukan dan diamankan bukti antara lain berupa berbagai dokumen pengadaan, lembaran catatan keuangan dan alat elektronik,” kata Ali.
Dikatakan Ali, barang bukti tersebut akan dianalisis untuk membuat terang pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di Pemkot Bima, NTB.
Baca Juga: Walkot Bima NTB Kabarnya Jadi Tersangka Korupsi, DPP Golkar Tunggu Informasi Komprehensif dari KPK
“Berikutnya segera dilakukan analisis dan penyitaan untuk menjadi kelengkapan berkas perkara penyidikan,” ujarnya.
Sementara itu, Ali mengungkapkan tim penyidik lembaga antirasuah kembali melakukan penggeledahan di Kota Bima. Akan tetapi, dia belum membeberkan soal barang bukti yang ditemukan, pun lokasi penggeledahannya.
“Hari ini, Kamis (31 Agustus 2023) juga masih lanjut penggeledahan di beberapa lokasi berbeda di kota Bima,” ucap Ali.
Berdasarkan informasi yang didapatkan dari sumber, KPK sudah menetapkan Muhammad Lutfi sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi.
"Status Wali Kota Bima sudah tersangka," kata keterangan sumber.***
Sentimen: negatif (98.4%)