Sentimen
Positif (44%)
1 Sep 2023 : 04.49
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Toyota, Volkswagen

Kab/Kota: Depok, Grogol, Senen, Kebayoran Lama, Yogyakarta, Sleman, Grogol Selatan

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait
Rafael Alun Trisambodo

Rafael Alun Trisambodo

Ernie Meike Torondek

Ernie Meike Torondek

Mario Dandy Satriyo

Mario Dandy Satriyo

Istri hingga Tiga Anak Rafael Alun Terseret Kasus Pencucian Uang, Termasuk Mario Dandy

1 Sep 2023 : 04.49 Views 10

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Istri hingga Tiga Anak Rafael Alun Terseret Kasus Pencucian Uang,  Termasuk Mario Dandy

PIKIRAN RAKYAT - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat dakwaan mengungkapkan modus-modus mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga hasil penerimaan gratifikasi.

Pada surat dakwaan, Rafael Alun Trisambodo diketahui menggunakan nama ibunya Irene Suheriani Suparman, Ernie Meike Torondek, hingga ketiga anaknya Mario Dandy Satriyo, Angelina Embun Prasasya, dan Christofer Dhyaksa Dharma untuk membeli sejumlah aset.

“Di tahun 2008 bertempat di Jalan Simprug Golf XV Kelurahan Grogol Selatan Kecamatan Kebayoran Lama Kota Jakarta Selatan, Terdakwa (Rafael Alun Trisambodo) membeli 1 (satu) unit mobil Toyota New Camry 2.4 V A/T warna silver metalik dengan pelat nomor B 808 ET atas nama Ernie Meike Torondek seharga Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah),” kata jaksa KPK di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu, 30 Agustus 2023.

“Bahwa untuk menyamarkan transaksi tersebut kemudian surat-surat kendaraan dibalik nama atas nama Christofer Dhyaksa Dharma dengan nomor polisi B 2932 SXW,” ucap jaksa menambahkan.

Baca Juga: Uang Hasil Korupsi Dipakai Rafael Alun untuk Bangun Restoran dan Beli Mobil Mewah

Kemudian pada 2010,bertempat di Jalan Santan 1 Maguwoharjo Kecamatan Depok Kabupaten Sleman, Rafael Alun membeli sebidang tanah dan bangunan seluas 498 m persegi dari Ari Primawati selaku kuasa penjual seharga Rp398.482.000. Rafael membayar pembelian rumah tersebut dengan cara transfer ke rekening Toto Harjanto pada 8 September 2010.

“Bahwa untuk menyamarkan transaksi tersebut maka jual beli dilakukan antara Irene Suheriani Suparman dan Ari Primawati sebagaimana AJB Nomor 54/2011 yang dibuat oleh Notaris Sugiharto,” ucap jaksa.

Pada 2010, bertempat di Kelurahan Muja Muju Kecamatan Umbulharjo Kota Yogyakarta, Rafael Alun membeli 2 bidang tanah seluas 959 m persegi dan seluas 932 m persegi dari Wisnah Chairany selaku penjual se harga Rp3.000.000.000.

“Bahwa untuk menyamarkan transaksi tersebut maka jual beli dilakukan antara Irene Suheriani Suparman dengan Wisnah Chairany sebagaimana AJB Nomor 121/2010 dan AJB Nomor 122/2010 tanggal 25 Oktober 2010 yang dibuat oleh Notaris/PAT Mustofa dengan harga masing-masing Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),” tutur jaksa.

Baca Juga: Rafael Alun dan Istri Didakwa Lakukan Gratifikasi dan TPPU, Berikut Rincian Aset-asetnya

“Lalu untuk pembayarannya, terdakwa membayarkan secara tunai atau mentransfer ke rekening Wisnah Chairany beberapa kali dengan cara memecah transaksi sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),” ucap jaksa menambahkan.

Selanjutnya pada tahun 2014, bertempat di Showroom Volkswagen Jakarta, Rafael Alun membeli satu unit mobil VW Beetle 4 A/T Tahun 2014 seharga Rp400 juta untuk digunakan Angelina Embun Prasasya.

"Bahwa untuk menyamarkan transaksi tersebut, maka jual beli dilakukan oleh Irene Suheriani Suparman dan surat-surat kendaraan diterbitkan atas nama Irene Suheriani Suparman. Kemudian pada tahun 2022, surat-surat kendaraan dibalik nama atas nama Angelina Embun Prasasya dengan nomor polisi baru yakni B 2817 AP," ucap jaksa.

Pada 2020, bertempat di Apartemen Capitol Suites Kecamatan Senen Kota Jakarta Pusat, Rafael Alun membeli 1 unit kendaraan roda empat merk Toyota Land Cruiser 200 VX-R 4x4 A/T Tahun 2019 dengan nomor polisi B 10 VVW seharga Rp2.170.000.000,00 dari Donny Tagor selaku penjual.

“Bahwa untuk menyamarkan transaksi tersebut maka pembelian dilakukan oleh Terdakwa bersama-sama dengan Mario Dandy Satriyo. Kemudian pada kurun waktu tanggal 28 November 2020 sampai dengan tanggal 2 Desember 2020, Terdakwa bersama-sama dengan Mario Dandy Satriyo membayar pembelian kendaraan tersebut dengan cara sebagian dikirim ke rekening BCA atas nama Donny Tagor di rekening BCA nomor 5540215342 dan sebagian lagi diserahkan tunai dalam bentuk valuta asing,” ucap Jaksa.***

Sentimen: positif (44.4%)