Sentimen
Informasi Tambahan
Brand/Merek: Daihatsu, Toyota
Kab/Kota: bandung, Yogyakarta
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait

Rafael Alun Trisambodo

Ernie Meike Torondek

Mario Dandy Satriyo
Sidang Rafael Alun: Nama Mario Dandy Disebut dalam Dakwaan JPU, Beli Mobil Mewah Pakai Uang Haram
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyeret putra Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satrio dalam sidang dakwaannya, Rabu 30 Agustus 2023.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, mereka mengatakan bahwa Mario Dandy bersama Rafael Alun Trisambodo menggunakan uang korupsi untuk membeli mobil mewah.
"Terdakwa (Rafael Alun) membeli satu unit kendaraan roda empat merek Toyota Land Cruiser 200 VX-R 4x4 A/T tahun 2019," kata jaksa dalam sidang pembacaan dakwaan terhadap Rafael yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu 30 Agustus 2023.
“Bahwa untuk menyamarkan transaksi tersebut, maka pembelian dilakukan oleh terdakwa bersama-sama dengan Mario Dandy Satriyo,” lanjut jaksa.
Baca Juga: Gelap Mata Dimabuk Judi Online, Karyawan di Jakbar Gelapkan Barang Milik Perusahaan
Dijelaskan jaksa, harga mobil yang dibeli Rafael dan Mario sebesar Rp2,1 miliar.
Tak hanya Toyota Land Cruiser, selama 2011-2023, Rafael menggunakan uang hasil gratifikasi untuk membeli beberapa unit mobil mewah lainnya.
Kemudian, Rafael juga menggunakan uang haram tersebut untuk membangun sebuah restoran di Yogyakarta dengan menyamarkan pemilik modal. Nama pemilik modal adalah Irene Suheriani Suparman, ibu dari Rafael Alun.
Baca Juga: Hengky Kurniawan Tidak Masuk DCS, DPRD Bandung Barat Tetap Proses Pengunduran Dirinya
“Bahwa pada tahun 2016, terdakwa membelanjakan hartanya untuk membangun restoran ‘Bilik Kayu’ dari tiga bidang tanah yang terletak di jalan Ipda Tut Harsono Yogyakarta sebagaimana SHM nomor 3030 dengan luas 2.074 m2,” ungkap jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Rabu, 30 Agustus 2023.
Tak hanya restoran, Rafael Alun juga membeli perlengkapan katering dan kendaraan operasional, yakni mobil Toyota Innova 2.4 G A/T serta mobil pick up merek Daihatsu Grandmax. Ditaksir pembelian kendaraan operasional itu mencapai Rp1,3 miliar.
Rafael Alun dan Istrinya Didakwa Lakukan Gratifikasi
Rafael Alun Trisambodo bersama istrinya, Ernie Meike Torondek menerima gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tindak pidana pencucian uang tersebut terjadi pada 2003-2010 dan 2011-2023. Jaksa mengatakan duit yang disamarkan Rafael Alun Trisambodo dan Ernie Meike Torondek dalam tindak pidana pencucian uang diduga hasil dari korupsi yang berkaitan dengan penerimaan gratifikasi.
"Terdakwa Rafael Alun Trisambodo bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek pada waktu antara tahun 2003 sampai dengan tahun 2010 telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan yang berlanjut," kata jaksa KPK di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Rabu, 30 Agustus 2023.
"Dengan sengaja menempatkan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana ke dalam penyedia jasa keuangan," ucap jaksa menambahkan.
Jaksa mengungkapkan modus pencucian uang yang dilakukan Rafael Alun Trisambodo yaitu dengan menanamkan modal ke PT Statika Kensa Prima Citra (PT SKPC) sebesar Rp315.000.000 dan mentransfer uang sebesar Rp5.152.000.000 ke rekening atas nama Agustinus Ranto Prasetyo.
Kemudian, Rafael Alun menempatkan uang yang berasal dari keuntungan usahanya di PT SKPC ke rekening Agustinus Ranto Prasetyo sebesar Rp1.175.711.882 atau Rp1,1 miliar.
Sentimen: negatif (98.4%)