Sentimen
Positif (64%)
1 Sep 2023 : 00.30
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Kebayoran Baru

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait
Rafael Alun Trisambodo

Rafael Alun Trisambodo

Ernie Meike Torondek

Ernie Meike Torondek

Jaksa Ungkap Rafael Alun Trisambodo Samarkan Pembelian Rumah Grace Tahir Seharga Rp5,75 Miliar

1 Sep 2023 : 00.30 Views 11

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Jaksa Ungkap Rafael Alun Trisambodo Samarkan Pembelian Rumah Grace Tahir Seharga Rp5,75 Miliar

PIKIRAN RAKYAT - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan modus-modus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo dan istrinya, Ernie Meike Torondek.

Dalam surat dakwaan, jaksa menduga Rafael Alun dan Ernie Meike Torondek melakukan tindak pidana pencucian uang dengan cara membeli sejumlah aset di antaranya berupa tanah dan bangunan. Uang tersebut diduga diperoleh Rafael dari hasil penerimaan gratifikasi.

Lebih lanjut Jaksa menyebutkan salah satu tanah dan bangunan yang dibeli Rafael Alun dan Ernie Meike Torondek berada di daerah Simprug Golf XV No. 29, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Keduanya membeli rumah tersebut dari Grace Dewi Riady alias Grace Tahir seharga Rp5,75 miliar pada 2006.

Baca Juga: Sidang Rafael Alun: Nama Mario Dandy Disebut dalam Dakwaan JPU, Beli Mobil Mewah Pakai Uang Haram

"Bahwa pada tahun 2006, bertempat di Simprug Golf XV No. 29, Kecamatan Kebayoran Baru Kota Jakarta Selatan, terdakwa membeli sebuah tanah dan bangunan sebagaimana SHM Nomor 1984 dengan luas 766 meter persegi dari Grace Dewi Riady selaku penjual dengan harga Rp5.750.000.000 yang ditransfer ke rekening Bank Mayapada," kata jaksa KPK di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu, 30 Agustus 2023.

Dikatakan jaksa, untuk menyamarkan transaksi pembelian rumah tersebut maka akta jual beli dilakukan antara Ernie Meike Torondek dan Grace Dewi Riady.

“Bahwa untuk menyamarkan transaksi tersebut maka akta jual beli dilakukan antara Ernie Meike Torondek dengan Grace Dewi Riady sebagaimana AJB nomor 343/2006 tanggal 12 Mei 2006 dengan harga Rp2.900.000.000,00 (dua miliar sembilan ratus juta rupiah),” ucap jaksa.

Baca Juga: Istri hingga Tiga Anak Rafael Alun Terseret Kasus Pencucian Uang, Termasuk Mario Dandy

Sebelumnya, jaksa mendakwa Rafael Alun Trisambodo bersama istrinya, Ernie Meike Torondek yang juga komisaris dan pemegang saham PT Artha Mega Ekadhana, PT Cubes Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri, menerima gratifikasi sebesar Rp16.644.806.137,00 atau Rp16,6 miliar.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima gratifikasi yaitu menerima uang seluruhnya sejumlah Rp16.644.806.137,00,” kata jaksa KPK di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu, 30 Agustus 2023.

Jaksa menyebut penerimaan gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar berhubungan dengan jabatan Rafael Alun Trisambodo saat menjabat Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan.***

Sentimen: positif (64%)