Sentimen
Negatif (100%)
31 Agu 2023 : 13.35
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Cakung

Kronologi Guru Ngaji di Batam Dibacok, Pelaku Mengaku Kesal Gara-Gara Suara Toa

31 Agu 2023 : 13.35 Views 15

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Kronologi Guru Ngaji di Batam Dibacok, Pelaku Mengaku Kesal Gara-Gara Suara Toa

PIKIRAN RAKYAT – Seorang guru ngaji di Rumah Tahfiz di Kota Batam, Kepulauan Riau berinisial SD (40) menjadi korban tindak kekerasan pada Minggu, 27 Agustus 2023. Ia dibacok oleh tetangganya sendiri berinisial RE (46).

Menurut keterangan Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia, sebelum pembacokan, korban dan pelaku memiliki masalah pribadi. Puncak permasalahan itu terjadi saat lomba keagamaan untuk memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan ke-78 Indonesia atau 17 Agustusan. Masalah itu dipicu dari corong toa atau pengeras suara di lokasi lomba yang mengarah ke rumah pelaku.

Oleh karena itu, pelaku pun merasa terganggu. Menurut pelaku, saat itu, istrinya sedang dalam kondisi sakit.

Baca Juga: TKA China di Kalimantan Selatan Dibacok, Pelaku dan Korban Sempat Adu Jotos

Kemudian, pelaku pun mendatangi korban dengan emosi. Keduanya pun sempat terlibat cekcok hingga pembacokan pun terjadi.

“Si pelaku ke rumah lagi, si korban balik lagi ke atas, ke pesantren, naik ke atas. Pelaku ke rumah mengambil parang, si korban ke rumah balik lagi nanti. naik ke atas tidak membawa apa-apa, turun lagi karena pelaku datang lagi ke tempat semula. Pelaku sudah membawa parang, berjumpa dengan korban, terjadi cekcok sedikit. Pelaku langsung menebas korban,” katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada 30 Agustus 2023.

Korban diketahui mengalami luka pada sejumlah bagian tubuhnya, yakni kepala, wajah, tangan, dan paha. Ia pun langsung dilarikan ke rumah sakit. Korban diketahui selamat dan kini sudah sadarkan diri.

Baca Juga: Pria di Kaltim Babak Belur Dihajar Pengendara Gegara Menegur 'Jangan Ngebut'

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku pun dijerat dengan Pasal 351 KUHP ayat 2. Ia terancam hukuman penjara selama 5 tahun.

Kasus Kekerasan Serupa

Kasus tindak kekerasan serupa juga terjadi di Cakung, Jakarta Timur pada Minggu, 27 Agustus 2023. Seorang pemulung berinisial I (23) membacok tetangganya yang merupakan seorang wanita berinisial S (43).

Pelaku melakukan aksinya itu lantaran sakit hati karena gubuk saudaranya dirobohkan oleh saudara dari S. Saat itu, pelaku langsung menghampiri S.

Keduanya pun sempat cekcok hingga pelaku mengacungkan golok. Melihat aksi pelaku itu, S pun memanfaatkan kamera handphone untuk merekam tindakan tersebut.

"Korban mengambil ponselnya dan memvideokan sambil bilang 'saya viralkan', terus pelaku bacok tangan korban sehingga jari telunjuk korban putus dan jempol jari luka terkena sabetan golok," ujar Kapolsek Cakung Kompol Panji Ali Candra.

“Pelaku dikenakan pasal 351 KUHP ayat 2 dengan ancaman maksimal lima tahun penjara," ucapnya melanjutkan. ***

Sentimen: negatif (100%)