Sentimen
Negatif (100%)
31 Agu 2023 : 09.15
Informasi Tambahan

Event: Ramadhan

Kab/Kota: Indramayu

Kasus: Tipikor, korupsi, penistaan agama

Tokoh Terkait

Kasus TPPU Panji Gumilang, Bareskrim Ajukan Blokir 96 Rekening YPI

31 Agu 2023 : 09.15 Views 18

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Kasus TPPU Panji Gumilang, Bareskrim Ajukan Blokir 96 Rekening YPI

PIKIRAN RAKYAT – Penanganan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu, Panji Gumilang masih terus berjalan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kini meminta 96 rekening bank milik Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang menaungi Pondok Pesantren Al Zaytun diblokir.

Keterangan tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan.

"Penyidik telah mengirimkan surat blokir terhadap 96 rekening YPI, rekening badan hukum lainnya yang terafiliasi dengan saudara PG (Panji Gumilang)," katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Rabu, 30 Agustus 2023.

Baca Juga: Ridwan Kamil Ungkap Peran Panji Gumilang Terkait NII

Tak hanya pemblokiran rekening, penyidik juga menangani kasus tersebut dengan mendalami keterangan para saksi dan sejumlah pihak. Ada 13 saksi yang dijadwalkan menjalani proses pemeriksaan selama sepekan ini, tetapi dua saksi di antaranya meminta ditunda.

"Penyidik Dittipideksus menerima surat pengunduran jadwal pemeriksaan Saudara AP dan SS," ujarnya.

Selain itu, penyidik juga mengambil langkah untuk berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Indramayu. Hal tersebut berkaitan dengan aset yang dimiliki Panji Gumilang dan keluarganya.

"Penyidik juga melaksanakan pemeriksaan Saudara IS dan MN, pihak dari YPI juga," ucapnya.

Baca Juga: Berkas Perkara Panji Gumilang Dilimpahkan Bareskrim ke Kejaksaan, Penyidik Sudah Selesai Lakukan Penyidikan

Dalam penyidikan tersebut, Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Ia juga diduga melanggar Pasal 70 juncto Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.

Selain itu, ia pun diduga melanggar Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukum penjara selama empat tahun dan tindak pidana korupsi Pasal 2 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman maksimal penjara 20 tahun.

Hingga saat ini, Panji Gumilang belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU tersebut. Namun, ia telah berstatus sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana penistaan agama yang sebelumnya ramai diperbincangkan masyarakat.***

Sentimen: negatif (100%)