Sentimen
Negatif (100%)
31 Agu 2023 : 01.41
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Gunung, Pandeglang

Partai Terkait
Tokoh Terkait
Aldila Jelita

Aldila Jelita

Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Pandeglang Idap HIV/AIDS

31 Agu 2023 : 01.41 Views 25

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Pandeglang Idap HIV/AIDS

PIKIRAN RAKYAT - Pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di Pandeglang berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Pandeglang, Banten. Pelaku berinisial MY itu menderita HIV/AIDS.

Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang Ipda Akbar mengatakan, MY diketahui mengidap HIV/AIDS setelah pelaku diperiksa. Dia mengatakan saat ini korban dinyatakan sehat.

Akbar menjelaskan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinkes dan RSUD Berkah Pandeglang, juga Kemenkes, untuk menangani korban pencabulan tersebut.

Baca Juga: Kangen Cucu, Ibu Aldila Jelita Tak Tahu Tempat Tinggal Putrinya

"Pelaku itu mengidap HIV/AIDS," kata Akbar kepada wartawan Rabu, 30 Agustus 2023.

Ipda Akbar juga menjelaskan bahwa pihaknya sudah mendapatkan 3 laporan dari para korban MY. Polres Pandeglang pun masih membuka laporan sekaligus melakukan pengembangan.

"Untuk saat ini jumlah laporan yang kami terima itu ada tiga, sementara kami masih penyidikan dan melakukan pengembangan siapa tahu ada korban lainnya," ucapnya.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Dianggap Santri Habib Luthfi, PDIP: Sangat Autentik

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan polisi, pelaku MY mengiming-imingi korbannya dibelikan jajanan.

Setelah korbannya yang masih anak-anak masuk dalam bujuk rayunya, barulah pelaku melaksanakan aksi bejatnya.

Polisi masih terus memeriksa saksi, korban dan pelaku, untuk mengembangkan kasusnya.

Baca Juga: Pendakian Gunung Gede Pangrango via Cibodas Ditutup, Buntut Perusakan Oknum Pengelola Wisata

Termasuk untuk mengetahui jumlah pasti korban kejahatan seksual dari pelaku MY yang merupakan warga Kabupaten Pandeglang, Banten itu.

"Cabul dengan cara oral seks. Pengakuannya ada yang 10 menit. Pasal yang kita terapkan adalah UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun," tuturnya.

Kasus Pencabulan di Kuningan

Seorang anak berkebutuhan khusus (tuna rungu dan tuna wicara) berusia 6 tahun di Kecamatan Cibingbin, Kabupaten Kuningan, menjadi korban pencabulan seorang pria berinisial W (32), tetangga korban.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kuningan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Willy Andrian, mengatakan mulai terungkapnya kasus tersebut saat ibu kandung anak tersebut akan memandikan korban. Ia melihat di bagian celana dalam anaknya ada bercak darah.

Selain itu, anak tesebut menangis, mengekpresikan sakit di bagian vagina. Ibu kandung anak itu pun merasa curiga, akhirnya diperiksakan ke bidan.

Hasil sementara pemeriksaan bidan, diketahui bahwa vagina korban mengeluarkan darah, lantaran selaput dara korban tidak utuh (robek).

Ibu korban pun curiga, jika anaknya menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh W.

Sebelumnya, anaknya bermain ke rumah W. Ibu kandung korban menunjukan foto W kepada anaknya. Korban pun membenarkan pelaku melakukan aksi tak senonoh padanya.

Kini polisi telah mengamankan tersangka W bersama barang bukti berupa celana dalam milik korban dan surat hasil pemeriksaan keluhan atau diagnosa di vagina atas nama korban, dengan hasil keluar darah per vagina, nyeri pada daerah kemaluan, ada lendir dan darah.***

Sentimen: negatif (100%)