Sentimen
Negatif (100%)
30 Agu 2023 : 18.17
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, pembunuhan, korupsi

Tokoh Terkait
Hasnaeni Moein

Hasnaeni Moein

Bacakan Pleidoi, Hasnaeni "Wanita Emas" Merasa Dipolitisasi di Depan Hakim

30 Agu 2023 : 18.17 Views 8

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Bacakan Pleidoi, Hasnaeni "Wanita Emas" Merasa Dipolitisasi di Depan Hakim

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical, Hasnaeni Moein alias "wanita emas" merasa dipolitisasi dan dikriminalisasi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk yang menjeratnya.

Sebab, dugaan kasus korupsi itu terjadi pada tahun 2019-2020. Namun baru mencuat dan menjadi masalah menjelang tahun politik.

Diketahui, dia merupakan Ketua Umum (Ketum) Partai Republik saat Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkannya sebagai tersangka.

"Saya merasakan target politik setelah partai saya lolos. Saya merasa dipolitisasi dan pembunuhan karakter dan saya merasa dikriminalisasi. Kenapa kasus di tahun-tahun politik, padahal masa masalah ini terjadi pada 2019-2020," kata dia sambil terisak saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).

Baca juga: Bacakan Pleidoi, Wanita Emas Minta Hakim Tolak Tuntutan Jaksa karena Alami Depresi Berat

"Kenapa (ketika) saya menjadi Ketum partai kasus ini diangkat," imbuhnya.

Hasnaeni merasa dunia telah hancur saat ia disebut telah merugikan negara hingga dituntut 7 tahun penjara atas kasus yang menimpanya. Selain itu, ia diminta mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 17 miliar.

Ia pun mengaku menyesal karena telah menerima aliran uang yang menjerat dirinya dalam kasus ini. Seandainya dia tahu, uang tersebut tidak akan dia terima.

"Setelah jadi saya tersangka, saya sangat menyesal yang mulia, berujung saya masuk penjara dan masa depan saya hancur, masa depan anak-anak saya hancur. Anak-anak saya juga masih di bawah umur dan saya tulang punggung keluarga," kata dia di depan hakim ketua.

Lebih lanjut ia menyampaikan depresinya yang diderita sejak tahun 2009 kambuh akibat kasus ini.

Oleh karena itu, ia meminta majelis hakim menolak tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) atas kasusnya.

"Saya hanya berharap dan berdoa kepada Allah SWT untuk keadilan kepada saya, melalui majelis hakim (Allah) telah mengirim yang mulia kepada saya untuk menolong hidup saya," harap dia.
Baca juga: Batal Bacakan Pleidoi, Hasnaeni “Wanita Emas” Curhat Kakinya Digigit Tikus

Sebagai informasi, Hasnaeni dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) selama tujuh tahun penjara karena dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada 2016-2020.

"Menyatakan terdakwa Hasnaeni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," demikian bunyi tuntutan Jaksa yang dikutip Kompas.com melalui Kasi Intel Kejari Jaktim Yogi Sudharsono pada Rabu (22/8/2023).

Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan terhadap Hasnaeni.

Selain itu, jaksa juga menuntut hakim menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti kepada Terdakwa Hasnaeni sebesar Rp 17.583.389.175.

Hasnaeni dinilai telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (100%)