Sentimen
Negatif (100%)
30 Agu 2023 : 20.17
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tambora

Tokoh Terkait

Karyawan di Jakbar Gadaikan Laptop hingga DSLR Perusahaan Gegara Kecanduan Judi Online

30 Agu 2023 : 20.17 Views 10

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Karyawan di Jakbar Gadaikan Laptop hingga DSLR Perusahaan Gegara Kecanduan Judi Online

PIKIRAN RAKYAT - Seorang karyawan nekat menggadaikan barang-barang milik perusahaannya karena kecanduan judi online. Dia diketahui bekerja di perusahaan manufaktur tekstil di Jakarta Barat.

Atas aksinya tersebut, dia pun dilaporkan ke Polisi dengan tuduhan melakukan penipuan dan penggelapan sejumlah peralatan IT berharga milik perusahaan. Setelah menggelapkan aset, pelaku berinisal WMZ alias Wahyu (29) itu kemudian menggadaikannya.

“Pelaku ditangkap pada hari Kamis tanggal 24 Agustus 2023,” ucap Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama dalam keterangannya, Rabu 30 Agustus 2023.

Baca Juga: Tak Hanya Hapus Skripsi, Nadiem Makarim Juga Tak Wajibkan Mahasiswa S-2 dan S-3 Bikin Tesis atau Disertasi

Kecanduan Judi Online

Dia menuturkan, pelaku menggelapkan dan menggadaikan barang milik perusahaannya atas dampak dari kecanduan pelaku bermain judi online. Pelaku nekat melakukan aksinya, demi menutupi hutang-hutang akibat judi online tersebut.

“Motif dari tindakan pelaku ternyata ia kecanduan judi online jenis kasino dan upaya untuk menutupi hutang-hutang pribadinya karena judi online juga,” kata Putra Pratama.

Pelaku baru empat bulan bekerja sebagai IT Support dan IT Maintenance di perusahaannya. Dia menggelapkan delapan unit laptop beragam jenis, dua kamera DSLR, tiga monitor, satu printer, tiga harddisk PC, dan satu kartu VGA.

“Pelaku mengambil alih peralatan tersebut dengan dalih untuk pembuatan aplikasi, perbaikan, dokumentasi, dan persiapan acara ulang tahun perusahaan. Namun, peralatan berharga ini justru digadaikan atau dijual oleh pelaku tanpa izin perusahaan,” tutur Putra Pratama.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

Baca Juga: Rafael Alun dan Istri Didakwa Lakukan Gratifikasi dan TPPU, Berikut Rincian Aset-asetnya

Perputaran Judi Online

Judi Online masih menjadi permasalahan yang sulit diberantas di Indonesia. Terbaru, perputaran uang melalui transaksi judi online tercatat mencapai pulihan triliun rupiah.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat perputaran uang judi online terus meningkat signifikan dari tahun ke tahun. Bahkan, nilainya mencapai Rp81 triliun.

"Perputaran uang judi online ini, termasuk judi konservatif, terus meningkat dari tahun ke tahun. Kalau kita lihat tahun 2021 perputaran uangnya Rp57 triliun dan naik signifikan pada tahun 2022 menjadi Rp81 triliun," tutur Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah saat berbicara dalam acara diskusi Polemik Trijaya bertajuk "Darurat Judi Online" pada Sabtu 26 Agustus 2023.

Dia mengatakan, situasi tersebut sangat mengkhawatirkan. Apalagi, masyarakat yang melakukan judi online tidak hanya dari kalangan orang dewasa, tetapi ada juga yang masih pelajar sekolah dasar (SD).

"Ini sesuatu yang menggelisahkan untuk kita semua karena orang-orang yang terlibat judi online banyak ibu rumah tangga, anak SD pun juga ada yang ikut, ini yang kita khawatirkan," kata Natsir Kongah.***

Sentimen: negatif (100%)