Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
Kab/Kota: Solo
Kasus: korupsi
Bawaslu Beberkan 5 Kategori Terbanyak Pelanggaran Netralitas ASN saat Pemilu
Merahputih.com
Jenis Media: News

MerahPutih.com - Isu netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk jadi yang disorot menjelang Pemilu 2024
Menurut Deputi Bidang Dukungan Teknis Bawaslu, La Bayoni netralitas ASN menjadi prinsip penting untuk menghasilkan pemilu yang demokratis, berintegritas, dan jauh dari pengaruh pemihakan kepada kelompok dan golongan tertentu.
Baca Juga:
Bawaslu Gerak Cepat Telusuri Eks Napi Korupsi yang Ikut Pileg 2024
“Bawaslu sebagai salah satu penyelenggara pemilu wajib memastikan setiap penyelenggara, pemilih, peserta, aparat pemerintah, serta semua pihak yang terkait harus bersikap dan bertindak jujur, mendapat perlakuan yang sama, dan bebas dari kecurangan pihak mana pun,” ungkapnya di Jakarta, Selasa (29/8).
Berdasarkan data terbaru Bawaslu, La Bayoni mengatakan terdapat 1.038 kasus dugaan pelanggaran ASN dan sebanyak 369 laporan pelanggaran netralitas ASN telah dilaporkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Menurut dia, setidaknya ada lima kategori terbanyak pelanggaran netralitas ASN.
Pertama, kampanye/sosialisasi media sosial (30,4 persen), mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan kepada salah satu calon/bakal calon (22,4 persen).
Baca Juga:
Hasil Seleksi Anggota Bawaslu Kota Solo Dilaporkan ke Ombudsman RI
Lalu melakukan foto bersama bakal calon/pasangan calon dengan mengikuti simbol gerakan tangan/gerakan yang mengindikasikan keberpihakan (12,6 persen), menghadiri deklarasi pasangan bakal calon/calon peserta pilkada (10,9 persen).
"Dan melakukan pendekatan ke parpol terkait pencalonan dirinya atau orang lain sebagai calon/bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah (5,6 persen),” ungkapnya.
Dia mengakui, potensi gangguan netralitas tersebut bisa terjadi dalam setiap tahapan Pemilu dan Pemilihan.
La Bayoni berujar, potensi gangguan netralitas dapat terjadi sebelum pelaksanaan tahapan pilkada, tahap pendaftaran bakal calon kepala daerah, tahap penetapan calon kepala daerah, maupun pada tahap setelah penetapan kepala daerah yang terpilih.
“Meskipun dalam kondisi situasi politik yang memanas, ASN harus tetap pada kedudukan profesional dan tidak memihak pada kontestan politik yang akan bertanding di Pemilu maupun Pemilihan,” pungkas La Bayoni. (Knu)
Baca Juga:
Alat Kampanye Caleg dan Capres Mulai Bertebaran, Bawaslu Pastikan Tak Ragu Mencopot
Sentimen: negatif (66.3%)