Sentimen
Netral (79%)
29 Agu 2023 : 22.22
Informasi Tambahan

Event: Ramadhan

Partai Terkait

Formappi Temukan 2 Bacaleg Kelamin Perempuan padahal Pria

29 Agu 2023 : 22.22 Views 13

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

Formappi Temukan 2 Bacaleg Kelamin Perempuan padahal Pria

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan jumlah daftar calon sementara (DCS) pada Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024. Hanya saja, masih ditemukan DCS yang tidak relevan.

Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menemukan adanya kesalahan penulisan jenis kelamin dua bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR RI dari Partai Gelora.

Baca Juga

KPU Tetapkan 674 Bakal Calon Anggota DPD RI pada DCS Pemilu 2024

Kedua bacaleg itu adalah Fauzi Ramadhan Dapil Aceh II, Nomor Urut 2 dan Silas Heluka Dapil Papua Pegunungan, Nomor Urut 3. Keduanya tertulis berjenis kelamin perempuan padahal berdasarkan penelusuran keduanya bergender laki-laki.

Peneliti Formappi Lucius Karus menilai, temuan itu seolah membuktikan KPU tidak teliti. Lantaran masih ditemukan data yang salah.

"KPU tak membaca, mencermati, dan memahami informasi yang ada di dalam kendali mereka," ujar Lucius, Selasa (29/8).

Lucius berpandangan temuan itu menegaskan klaim atas keberhasilan tindakan dan persuasif dan preventif. Maka wajar apabila masukan masyarakat terkait DCS juga sangat minim.

Baca Juga

Bawaslu Daerah Diminta Persiapkan Diri Hadapi Sengketa Jelang Penetapan DCS

"Formappi menduga terbatasnya masukan masyarakat karena informasi awal dari KPU tak menarik bagi masyarakat untuk ditindaklanjuti melalui masa pemberian masukan dan tanggapan," ujarnya.

Dia menyebutkan minimnya dokumen bacaleg sebagai bahan untuk ditelusuri menggambarkan ketertutupan, sehingga gairah memberitahu KPU jadi hilang karena masyarakat merasa masukan dan tanggapan yang diberikan tidak akan digubris.

"KPU gagal memperlihatkan fungsi mereka yang tak hanya melayani parpol dan juga Pemilih. Membatasi informasi caleg demi menjaga hubungan baik dengan parpol adalah bentuk pengabaian KPU pada fungsi mereka sebagai pelayan masyarakat," paparnya.

Ia pun meminta KPU untuk lebih cermat lagi memeriksa dokumen persyaratan para bacaleg RI.

"Dan yang paling penting, jangankan masyarakat, bahkan KPU sendiri juga tak membaca, tak mencermati, tak peduli dengan akurasi data dan informasi yang mereka sampaikan ke publik melalui sistem informasi yang dikelola oleh KPU sendiri," ujarnya. (Asp).

Baca Juga

KPU Tetapkan 9.925 Bacaleg DPR RI pada DCS Pemilu 2024

Sentimen: netral (79.5%)