Sentimen
Positif (50%)
29 Agu 2023 : 00.24
Informasi Tambahan

BUMN: PT Taspen

Tambahan Gaji Pensiunan PNS 12 Persen Ditransfer Kapan? Segini yang akan Ditransfer Taspen hingga Desember

29 Agu 2023 : 00.24 Views 12

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Tambahan Gaji Pensiunan PNS 12 Persen Ditransfer Kapan? Segini yang akan Ditransfer Taspen hingga Desember

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Gaji pensiunan PNS yang naik 12 persen jadi angin segar bagi mantan ASN. Dalam hal ini, tentu saja PT Taspen yang jadi penanggung jawabnya.

Tak sedikit juga pihak yang menanyakan, kapan kenaikan gaji pensiunan PNS ditransfer. Apakah berlaku mulai 1 September mendatang?

Sayangnya, PT Taspen belum bisa memberikan kenaikan gaji pensiunan PNS sesuai dengan informasi yang baru saja naik.

Meski gaji pensiunan PNS telah diumumkan naik 12 persen, bukan berarti pihak Taspen bisa langsung mentransfernya.

Ada beberapa hal yang ditunggu pihak PT Taspen untuk bisa mencairkan gaji pensiunan PNS yang sesuai dengan nominal yang baru saja naik. Di antaranya:

1. Surat perintah pencairan

2. Tahun 2024.

Kedua hal itulah yang ditunggu Taspen, agar bisa mentransfer gaji pensiunan PNS yang baru.

Perlu diketahui, pengumuman kenaikan gaji pensiunan PNS termasuk dalam rancangan APBN 2024. Jadi, selayaknya kenaikan itu berlaku per Januari tahun depan.

Jadi untuk saat ini, Taspen akan mentransfer gaji pensiunan PNS dengan besaran berikut hingga Desember 2023:

Baca Juga: Tenaga Honorer Harus Banyak Sabar! Status Mereka Masih Diperjuangkan DPR, Ada Faktor yang Perlu Diperbaiki

Gaji pensiunan PNS sesuai golongannya

Golongan I

Golongan I a: Rp 1.560.800 sampai Rp 1.751.900

Golongan I b: Rp 1.560.800 sampai Rp 1.854.700

Golongan I c: Rp 1.560.800 sampai Rp 1.933.200

Golongan I d: Rp 1.560.800 sampai Rp 2.014.900

Golongan II

Golongan II a: Rp 1.560.800 sampai Rp 2.530.200

Golongan II b: Rp 1.560.800 sampai Rp 2.637.300

Golongan II c: Rp 1.560.800 sampai Rp 2.748.800

Golongan II d: Rp 1.560.800 sampai Rp2.865.000

Golongan III

Golongan III a: Rp 1.560.800 sampai Rp3.177.300

Golongan III b: Rp 1.560.800 sampai Rp 3.311.700

Golongan III C: Rp 1.560.800 sampai Rp 3.451.800

Golongan III d: Rp 1.560.800 sampai Rp 3.597.800

Golongan IV

Golongan IV a: Rp 1.560.800 sampai Rp3.750.000

Golongan IV b: Rp 1.560.800 sampai Rp 3.908.700

Golongan IV c: Rp 1.560.800 sampai Rp 4.074.000

Golongan IV d: Rp 1.560.800 sampai Rp 4.246.300

Golongan IV e: Rp 1.560.800 sampai Rp 4.425.900.


Demikian info yang ditunggu PT Taspen, agar bisa mentransfer kenaikan gaji Pensiunan PNS sesuai nominal yang baru naik.***

Sentimen: positif (50%)