Sentimen
Positif (47%)
28 Agu 2023 : 15.40
Informasi Tambahan

BUMN: Garuda Indonesia

Gaji PNS Naik 8 Persen Usai Pidato Jokowi, Segini Gaji PNS Per Bulan Berdasarkan Golongan

28 Agu 2023 : 15.40 Views 8

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Gaji PNS Naik 8 Persen Usai Pidato Jokowi, Segini Gaji PNS Per Bulan Berdasarkan Golongan

AYOBANDUNG.COM -- Presiden Jokowi telah mengumumkan soal adanya kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen.

Melalui pidato RUU APBN 2024 pada tanggal 16 Agustus 2023 lalu, kenaikan gaji PNS terbaru akan naik berdasarkan golongan.

Kenaikan gaji PNS 8 persen ini juga berlaku untuk TNI dan Polri. Pegawai bisa merasakan naik gaji di tahun 2024.

Di sisi lain gaji PNS naik 8 persen, uang pensiunan juga akan naik sebesar 12 persen.

Sudah 4 tahun PNS tidak merasakan kenaikan gaji dan juga pensiunan. Di tahun 2024 nanti, gaji PNS akan naik berdasarkan golongan.

PNS, TNI, dan Polri akhirnya bisa bernapas lega setelah Jokowi menyampaikan dalam pidatonya soal kenaikan gaji PNS 2024.

Baca Juga: Lowongan Kerja di Bandara Soekarno Hatta dari PT Garuda Daya Pratama Sejahtera, Simak Persyaratannya

Menteri Keuangan Sri Mulyani akan menyiapkan anggaran kenaikan gaji PNS dan pensiunan sebesar Rp52 triliun pada 2024.

Rinciannya, untuk ASN di pemerintah pusat mendapatkan alokasi Rp9,4 triliun, pemerintah daerah Rp25,8 triliun, dan untuk pensiunan Rp9,4 triliun.

Kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen dilakukan pemerintah untuk meningkatkan reformasi birokrasi yang efisien.

Setelah kenaikan gaji PNS naik 8 persen, banyak yang penasaran berapa gaji PNS perbulan berdasarkan golongan.

Gaji PNS per bulan berdasarkan golongan saat ini.

Golongan a.

Ia: Rp 1.560.800-2.335.800
IIa: Rp 2.022.200-3.373.600
IIIa: Rp 2.579.400-4.236.400
IVa: Rp 3.044.300-5.000.000

Golongan b.

Ib: Rp 1.704.500-2.472.900
IIb: Rp 2.208.400-3.516.300
IIIb: Rp 2.688.500-4.415.600
IVb: Rp 3.173.100-5.211.500

Golongan c.

Ic: Rp 1.776.600-2.577.500
IIc: Rp 2.301.800-3.665.000
IIIc: Rp 2.802.300-4.602.400
IVc: Rp 3.307.300-5.431.900

Baca Juga: HEBOH! Diperiksa Tiga Jam, 3 Hakim MA Akui Terima Suap dari Ferdy Sambo, Ini Faktanya!

Golongan d.

Id: Rp 1.851.800-2.686.500
IId: Rp 2.399.200-3.820.000
IIId: Rp 2.920.800-4.797.000
IVd: Rp 3.447.200-5.661.700
IVe: Rp 3.593.100-5.901.200.

Itulah informasi gaji PNS naik 8 persen di tahun depan usai pidato Jokowi, dan besaran gaji per bulan berdasarkan golongan.***

Sentimen: positif (47.1%)