Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Pertamina
Institusi: IPB
Kab/Kota: Bogor
Tokoh Terkait

Bima Arya
Pesan Bima Arya ke Warga Kota Bogor, Bakar Sampah Sembarangan Kena Denda Rp10 Juta
Ayobogor.com
Jenis Media: Regional

AYOBOGOR.COM-- Wali Kota Bogor beri pesan tegas ke warga yang bakar sampah sembarangan.
Bima Arya menegaskan di Kota Bogor telah ada Perda yang melarang warga bakar sampah sembarangan.
Jika ada warga yang membakar sembarangan maka akan dikenakan denda sebesar Rp10 juta.
Baca Juga: Tempat Wisata Menarik Dekat Kampus IPB, Murah dan Cocok Buat Healing
"Kalau masih bakar-bakar terus pasti nanti akan ditindak," ujar Bima Arya dalam video di akun Instagram @bimaaryasugiarto, Sabtu (26/8/2023).
Perda terkait larangan bakar sampah sembarangan termuat dalam Pasal 9 Ayat 1 Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.
Jika melanggar ada sanksi dan denda administratif bagi pelanggaran paling berat sebesar Rp10 juta rupiah.
Baca Juga: Selingan CPNS 2023 Ya Karir BUMN, Ini 11 Lowongan Kerja dari PT Pertamina Rosneft Pengolahan & Petrokimia
Bima Arya juga sudah memerintahkan camat dan lurah untuk memonitor jika ada warga yang bakar sampah sembarangan.
"Saya instruksikan Camat dan Lurah untuk monitor wilayah masing-masing," tulisnya di akun Instagram @bimaaryasugiarto.
"Antisipasi dan edukasi warga untuk tidak membakar sampah karena salah satu sumber polusi udara," tambahnya.
Baca Juga: Resep Cumi Cabai Hijau Ala Chef Devina Hermawan, Dijamin Bikin Nagih!
Bima Arya juga meminta kepada warga jika menemukan atau melihat ada warga lain yang bakar sampah sembarangan untuk melapor.
Laporan bisa dengan me-mention akun Instagram setiap kecamatan di Kota Bogor.
Langkah ini diambil kata Bima Arya untuk mengatasi masalah polusi udara.
Itu tadi pesan Bima Arya ke warga Kota Bogor yang bakar sampah sembarangan, akan kena denda Rp10 juta.
Sentimen: negatif (100%)