Sentimen
Negatif (100%)
25 Agu 2023 : 11.00
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung, Pondok Bambu

Kasus: pembunuhan, kebakaran

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Putri Candrawathi akan Jalani Hukuman 10 Tahun di Rutan Pondok Bambu Jakarta, Kapan Giliran Ferdy Sambo?

25 Agu 2023 : 11.00 Views 9

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Putri Candrawathi akan Jalani Hukuman 10 Tahun di Rutan Pondok Bambu Jakarta, Kapan Giliran Ferdy Sambo?

AYOBANDUNG.COM -- Satu per satu terpidana perkara pembunuhan berencana yang dilakukan pada Brigadir J mulai menjalani putusan hakim.

Terkini, istri Kadiv Propam Ferdy Sambo, Putri Candrawathi melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) dan akan dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Kepada awak media, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman menyebut istri Ferdy Sambo itu telah dieksekusi kemarin.

“Iya betul sesuai SOP,” ucapnya, seperti dikutip AYOBANDUNG.COM dari laman PMJnews yang diakses pada Kamis 24 Agustus 2023.

Eksekusi yang dilakukan pada Putri Candrawathi dilakukan setelah Mahkamah Agung menjatuhkan putusan kasasi terhadap terpidana dengan hukuman selama 10 tahun penjara.

Baca Juga: Kiara Artha Park Bandung, Taman Istimewa di Tengah Kota

Syarief menyebut jika eksekusi pada Putri ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, telah dilaksanakan tanpa ada kendala pada Rabu 23 Agustus 2023.

Dalam putusan kasasi, Mahkamah Agung memotong vonis terhadap 4 orang terdakwa pembunuhan kasus berencana tersebut.

Sebelumnya Putri Candrawathi telah mendapat vonis 20 tahun penjara dari PN Jaksel. Vonis tersebut selanjutnya dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hanya saja, hukuman Putri mendapat ‘diskon’ menjadi 10 tahun penjara pada tingkat kasasi.

Sebagai pengingat, inilah daftar hukuman para terdakwa pembunuhan Brigadir J setelah mendapat putusan kasasi dari MA:

- Ferdy Sambo, hukuman mati menjadi hukuman penjara seumur hidup.

- Putri Candrawathi, hukuman 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

- Ricky Rizal, hukuman 13 tahun penjara menjadi 8 tahun.

- Kuat Ma'ruf, hukuman 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

Baca Juga: [FOTO] Sampah Menumpuk Imbas Kebakaran TPA Sarimukti

Meski Putri Candrawathi telah dieksekusi, Syarief belum menyampaikan kapan dan dimana Ferdy Sambo serta dua terpidana lainnya akan menjalani eksekusi pada perkara yang sama.***

Sentimen: negatif (100%)