Sentimen
Netral (65%)
25 Agu 2023 : 08.50
Tokoh Terkait

Tabel Rincian Tunjangan Kinerja PNS 2023, Hanya Berlaku di 3 Instansi Ini Saja

25 Agu 2023 : 08.50 Views 5

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Tabel Rincian Tunjangan Kinerja PNS 2023, Hanya Berlaku di 3 Instansi Ini Saja

AYOBANDUNG.COM -- Pemerintah telah menyetujui soal kenaikan tunjangan kinerja PNS per Juni 2023.

Tunjangan kinerja PNS tidak akan diberikan kepada semua PNS, melainkan hanya diberikan kepada 3 instansi yang sudah ditetapkan.

Kenaikan tunjangan kinerja terdapat dalam tiga Peraturan Presiden, yakni PP Nomor 32 33 dan 34 tahun 2023.

Setidaknya hanya ada 3 instansi pemerintah saja yang akan mendapatkan tukin atau tunjangan kinerja dari pemerintah.

Instansi pemerintah yang akan memperoleh tunjangan kinerja antara lain Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

MenPANRB Abdullah Azwar Anas menegaskan bahwa kenaikan tunjangan kinerja ini tidak akan membebankan APBN.

Besaran tunjangan kinerja di setiap instansi itu berbeda-beda, pegawai di instansi Kemenkeu yang sudah bekerja selama 27 tahun akan memperoleh tukin hingga Rp46,95 juta.

Biasanya besaran tunjangan kinerja dibedakan ke dalam kelas jabatannya, semakin tinggi kelas jabatan maka semakin besar juga tukin yang diterima.

Tunjangan kinerja di 3 instansi yang paling tinggi hingga Rp41.550.000, dan yang terendah hingga Rp2.575.000.

Baca Juga: Uang Tunai yang Diterima Anggota Polri Saat Pensiun, yang Alami Cacat Saat Dinas Terima Nominal Lebih Besar

Berikut tabel rincian tunjangan kinerja PNS

Tunjangan Kinerja Kelas Jabatan 1 Rp 2.575.000

Tunjangan Kinerja Kelas Jabatan 2 Rp 3.154.000

Tunjangan Kinerja Kelas Jabatan 3 Rp 3.980.000

Tunjangan Kinerja Kelas Jabatan 4 Rp 4.179.000

Tunjangan Kinerja Kelas Jabatan 5 Rp 4.607.000

Tunjangan Kinerja Kelas Jabatan 6 Rp 4.837.000

Tunjangan Kinerja Kelas Jabatan 7 Rp 5.079.000

Tunjangan Kinerja Kelas Jabatan 8 Rp 6.349.000

Tunjangan Kinerja Kelas Jabatan 9 Rp 7.474.000

Tunjangan Kinerja Kelas Jabatan 10 Rp 8.458.000

Tunjangan Kinerja Kelas Jabatan 11 Rp 10.947.000

Tunjangan Kinerja Kelas Jabatan 12 Rp 12.370.000

Tunjangan Kinerja Kelas Jabatan 13 Rp 13.670.000

Tunjangan Kinerja Kelas Jabatan 14 Rp 21.330.000

Tunjangan Kinerja Kelas Jabatan 15 Rp 24.100.000

Tunjangan Kinerja Kelas Jabatan 16 Rp 32.540.000

Tunjangan Kinerja Kelas Jabatan 17 Rp 41.550.000

Demikian informasi kami sampaikan mengenai tabel rincian tunjangan kinerja PNS 2023 yang hanya berlaku di 3 instansi pemerintahan.***

Sentimen: netral (65.3%)