Sentimen
Tokoh Terkait

Kombes Latif Usman
Tilang Uji Emisi Berlangsung Besok, Denda Hingga Rp 500 Ribu Menanti Pengendara
Merahputih.com
Jenis Media: News

MerahPutih.com - Polda Metro Jaya dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana untuk menggelar uji coba menilang kendaraan yang tidak lulus uji emisi pada pekan ini.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan uji coba penilangan kendaraan tak lulus uji emisi pada tanggal 26 Agustus 2023.
Baca Juga:
DPRD DKI Jakarta Gelar Uji Emisi Gratis, Catat Tanggalnya
“Tanggal 26 (Agustus) besok itu sudah mulai dilakukan (uji coba tilang),” ujar Latif kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (24/8).
Adapun mekanisme penindakan penilangan tersebut berdasarkan Pasal 285 dan 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal Rp 500 ribu.
“Untuk sepeda motor Rp 250 ribu, roda empat Rp 500 ribu tilangnya denda maksimal,” katanya.
Baca Juga:
DPRD DKI Usulkan Uji Emisi jadi Syarat Wajib Perpanjang STNK
Untuk pelaksanaan uji emisi kendaraan nanti, Latif menambahkan akan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
“Karena yang mempunyai alatnya kan dari mereka. Nah kami akan lakukan membantu penilangan, nanti itu alatnya ada di Dinas LH dan nanti kami akan bekerja sama,” ucap Latif. (Knu)
Baca Juga:
Dinas LH DKI Larang Kendaraan Belum Uji Emisi Masuki Area Kantor
Sentimen: positif (40%)