Sentimen
Negatif (98%)
25 Agu 2023 : 05.08
Informasi Tambahan

Hewan: Domba

Aturan Kampanye Capres dan Cawapres sesuai UU, Dilarang Adu Domba Masyarakat

25 Agu 2023 : 05.08 Views 8

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Aturan Kampanye Capres dan Cawapres sesuai UU, Dilarang Adu Domba Masyarakat

PIKIRAN RAKYAT – Simak aturan kampanye calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Capres) sesuai Undang-Undang atau UU Nomor 42 Tahun 2009. Ternyata ada larangan yang tidak boleh dilanggar pasangan calon.

Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024 akan segera digelar. Jika tidak ada perubahan, aturan dalam UU pada tahun 2009 lalu yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan berlaku sepenuhnya termasuk tentang kampanye.

Aturan tentang hal itu mencakup banyak hal tak terkecauli materinya. Informasi ini perlu diketahui tak hanya Capres dan Cawapres, tetapi juga masyarakat Indonesia agar bisa saling mengawasi pelaksanaannya.

Aturan kampanye Capres dan Cawapres

Baca Juga: Kampanye di Tempat Ibadah, Akankah Netralitas Politik Institusi Masjid Terganggu?

Kampanye dalam pesta demokrasi memilih presiden di Indonesia tersebut dilakukan dalam prinsip jujur, terbuka, dialogis, dan bertanggung jawab. Hal itu merupakan bagian dari pendidikan politik dalam masyarakat.

Tim kampanye nasional yang dibentuk masing-masing calon wajib didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya. Hal ini tertuang dalam Pasal 36 BAB VII mengenai Kampanye.

"Materi Kampanye meliputi visi, misi, dan program Pasangan Calon. Dalam rangka pendidikan politik, KPU wajib memfasilitasi penyebarluasan materi Kampanye yang meliputi visi, misi, dan program Pasangan Calon melalui website KPU,” demikian tertulis dalam bagian mengenai Materi Kampanye.

Kampanye Capres dan Cawapres hendaknya dilakukan dalam 8 kegiatan, adapun kegiatan lainnya akan diatur dalam peraturan KPU. Di antara 8 kegiatan tersebut menurut UU Nomor 42 Tahun 2009 adalah:

Baca Juga: MK Izinkan Kampanye Tanpa Atribut di Lembaga Pendidikan, FSGI: Sekolah Seharusnya Jadi Ruang Netral

Pertemuan terbatas; Tatap muka dan dialog; Penyebaran melalui media cetak dan media elektronik; Penyiaran melalui radio dan/atau televisi; Penyebaran bahan Kampanye kepada umum; Pemasangan alat peraga di tempat Kampanye dan di tempat lain yang ditentukan oleh KPU; Debat Pasangan Calon tentang materi Kampanye Pasangan Calon; dan Kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan.

Terkait debat, kegiatan itu digelar lima kali dengan fokus pada visi nasional sesuai Pembukaan UUD 1945 yakni:

Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; Memajukan kesejahteraan umum; Mencerdaskan kehidupan bangsa; dan Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Baca Juga: Bacaleg Tahan Diri, Jangan Curi Start Kampanye

Peserta kampanye yakni Capres dan Cawapres dilarang mempersolan dasar negara, UUD 1945, dan NKRI, serta melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan negara. Mereka juga dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, atau pasangan calon lain, serta mengadu-domba di antara masyarakat. Simak larangan lengkapnya:

Mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau Pasangan Calon yang lain; Menghasut dan mengadu-domba perseorangan atau masyarakat; Mengganggu ketertiban umum; Mengancam untuk melakukan kekerasan atau Menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Pasangan Calon yang lain; Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye Pasangan Calon; Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan; Membawa atau menggunakan gambar dan/atau atribut Pasangan Calon lain selain dari gambar dan/atau atribut Pasangan Calon yang bersangkutan; dan Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye.***

Sentimen: negatif (98.4%)