Sentimen
Negatif (98%)
24 Agu 2023 : 08.47
Informasi Tambahan

Event: KTT ASEAN

Kab/Kota: Jabodetabek

Partai Terkait
Tokoh Terkait
Djoko Setijowarno

Djoko Setijowarno

Kombes Pol Latif Usman

Kombes Pol Latif Usman

Pasal Yang Bakal Diterapkan Polisi Tilang Kendaraan Langgar Aturan Emisi

24 Agu 2023 : 08.47 Views 15

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

Pasal Yang Bakal Diterapkan Polisi Tilang Kendaraan Langgar Aturan Emisi

MerahPutih.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya siap berperan dalam mengatasi dan menurunkan polusi udara di DKI Jakarta dengan memberlakukan tilang terhadap kendaraan yang melanggar aturan mengenai emisi.

"Kami akan ikut andil agar polusi di Jabodetabek ini bisa menurun. Salah satunya adalah dengan transportasi yang sesuai ketentuan, khususnya mengenai emisi gas buang," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman.

Baca Juga:

Kader PDIP Minta Heru Budi Serius Tangani Polusi Udara, Jangan Hanya KTT ASEAN

Latif menjelaskan, pihaknya melakukan serangkaian tahapan untuk mengatur kendaraan yang masih melanggar ketentuan emisi.

"Tahapan-tahapan ini tentunya yang akan kita lakukan dari sosialisasi, teguran sampai dengan mungkin penilangan," katanya.

Untuk masalah penilangan, pihaknya membutuhkan pendampingan dari instansi terkait, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Nanti kalau masalah penilangan gas emisi dari instansi terkait. Kami melakukan pendampingan karena yang mempunyai alatnya kan dari mereka (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan)," katanya.

Ia menegaskan, jajarannya akan membantu penilangan terhadap kendaraan yang melanggar aturan emisi. Untuk lokasi penilangan akan ditentukan area yang bisa dilakukan razia atau pemeriksaan emisi tersebut.

"Kita menghentikan di jalan pasti macetnya minta ampun. Kita pasti mencari tempat-tempat, area yang bisa untuk melakukan pemeriksaan itu," kata Latif.

Menurut Latif, mekanisme penilangan yang mulai berlaku pada 26 Agustus 2023 ini dilakukan sama seperti penindakan pelanggaran lalu lintas pada umumnya. Yaitu mengacu ke Pasal 285 dan 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Menggunakan Pasal 285 ayat 1 untuk sepeda motor, Pasal 286 ayat 1 untuk kendaraan roda empat," katanya.

Pengamat transportasi dan Wakil Ketua Bidang Penguatan dan Pengembangan Kewilayahan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menawarkan solusi "pull and push" untuk mengatasi polusi udara di Jakarta.

Pakar transportasi dari Unika Soegijapranata tersebut mengatakan bahwa selama ini, solusi yang diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, seperti work from home (WFH), "4 in 1" serta uji emisi kendaraan kebanyakan hanya menyentuh aspek "push", tetapi tidak menyentuh aspek "pull".

Djoko menyebut, pencemaran udara di Jakarta meningkat kemarau pada Juni-Agustus 2023.

"Sumber polutan terbesar dari sektor transportasi (44 persen) dan sektor industri (31 persen)," kata Djoko.

Ia melanjutkan, data yang dihimpun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2022, ada sekitar 25,5 juta kendaraan bermotor yang terdaftar beroperasi di DKI Jakarta.

"Sebanyak 78 persen di antaranya merupakan sepeda motor. Sepeda motor menghasilkan beban pencemaran per penumpang paling tinggi dibandingkan mobil pribadi bensin dan solar, mobil penumpang, serta bus," katanya.

Baca Juga:

Pemprov DKI Larang ASN Bawa Kendaraan Tiap Hari Rabu Tekan Polusi Udara Jakarta

Sentimen: negatif (98.5%)