Sentimen
Negatif (100%)
23 Agu 2023 : 09.54
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Yogyakarta

Tokoh Terkait

Sidang Perdana Rocky Gerung Berlangsung Hari Ini, Gugatan Perdata atas Kasus Ujaran Kebencian

23 Agu 2023 : 09.54 Views 7

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Sidang Perdana Rocky Gerung Berlangsung Hari Ini, Gugatan Perdata atas Kasus Ujaran Kebencian

PIKIRAN RAKYAT - Nasib Pengamat Politik Rocky Gerung akan segera diketahui lewat sidang perdana gugatan perdata atasnya, yang akan digelar hari ini, Selasa, 22 Agustus 2023. Persidangan ini merupakan rangkai konsekuensi yang harus ditempuh Rocky usai mengeluarkan pernyataan kontroversial yang dinilai sebagai ujaran kebencian.

Rocky Gerung belakangan tersangkut kasus dugaan penghinaan dan ujaran kebencian terhadap Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Menggunakan kata-kata 'ba****an' dalam orasinya, Rocky menuai kemarahan sejumlah pihak, terutama para relawan Jokowi dan PDI Perjuangan sebagai partai yang menaunginya.

Pernyataan itu berbuntut banjirnya laporan polisi (LP) dengan Rocky Gerung sebagai terlapor. Total ada 25 laporan polisi dan pengaduan yang sampai ke tangan pihak berwajib.

Dalam masalah ini, secara rinci disebutkan bahwa masing-masing LP tersebar, di antaranya berada di Bareskrim Polri sebanyak 2 laporan, Polda Kalimantan Timur 11 Laporan, Polda Metro Jaya 4 laporan, Polda Kalimantan Tengah 3 laporan, Polda Sumatera Utara 3 laporan dan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta 2 laporan.

Baca Juga: MK Bolehkan Kampanye Tanpa Atribut di Sekolah, P2G: Mengganggu Pembelajaran

Adapun persidangan pertama Rocky Gerung bakal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Laporan gugatan yang hendak disidangan ialah laporan atas nama David Tobing. Informasi tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel.

"Selasa, 22 Agustus 2023, sidang pertama pukul 10.00 WIB-selesai," demikian bunyi informasi dalam SIPP.

Kendati telah meminta maaf di depan publik, kasus Rocky Gerung tetap digulirkan pihak kepolisian. Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan, proses penanganan laporan sudah berjalan di Dittipidum maupun di wilayah yang saling terlibat dan berkoordinasi satu sama lain.

Polisi kembali membuka kasus dugaan penghinaan marga Laoly yang dilakukan Rocky Gerung. Permasalahan tersebut pernah dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 2020 silam, tetapi belum ada kelanjutan.

Baca Juga: Meme Anies Baswedan Mirip Senator Armstrong Bos di Game Metal Gear Rising: Revengeance

Begitu ramai laporan dugaan penghinaan Jokowi belakangan ini, kasus itu pun kembali dibuka. Apalagi, sebelumnya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyinggung masalah tersebut.

Akan tetapi, Polisi mengatakan bahwa pihaknya tidak akan mengundang Yasonna Laoly untuk dimintai keterangan. Hal itu adalah karena bukan dia yang melaporkan dugaan penghinaan tersebut.

“Jadi yang melaporkan di sini sesuai dengan dugaan tindak pidana yang dilaporkan adalah pribadi, jadi bukan kelompok, pribadi. Jadi yang melaporkan pada saat itu adalah salah satu ketua komunitas marga Laoly yang ada di Jakarta,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Senin 21 Agustus 2023.

“Kita saat ini telah melakukan klarifikasi terhadap beberapa ahli, yang kita nantinya akan libatkan apabila ditemukan peristiwa pidana yang terjadi. Di antaranya ahli pidana, ahli bahasa, ahli ITE maupun ahli sosiologi hukum,” tutur Ade Safri Simanjuntak. ***

Sentimen: negatif (100%)