Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Zakat Fitrah
Kasus: korupsi, penistaan agama
Tokoh Terkait

Panji Gumilang
Bareskrim Proses Penyitaan Aset Panji Gumilang
Merahputih.com
Jenis Media: News

MerahPutih.com- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri meningkatkan status kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang dari penyelidikan ke penyidikan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, pihaknya akan menyita aset Panji dan hal itu masih berproses.
Baca Juga:
Polri Temukan Unsur Pidana Kasus TPPU Panji Gumilang
"Dalam proses," kata Whisnu saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Senin (21/8).
Menurut Whisnu, penyidik juga telah berkoodinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) untuk membekukan aset-aset milik Panji yang diduga terkait TPPU dan korupsi dana BOS.
Di sisi lain terkait dengan penetapan tersangka di kasus TPPU yang telah naik penyidikan itu, Whisnu mengatakan belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, pihaknya masih melakukan penyidikan.
Baca Juga:
Polisi Segera Serahkan Panji Gumilang ke Jaksa untuk Diadili
Seperti diketahui, Panji diduga telah melakukan dugaan TPPU, korupsi, dan penggelapan dana terkait pengelolaan keuangan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan dana zakat.
Sebelumnya, dalam kasus dugaan penistaan agama, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa total 40 orang saksi dan 17 saksi ahli. (Knu)
Baca Juga:
Bareskrim Periksa Panji Gumilang Terkait TPPU Hari Ini
Sentimen: negatif (98.3%)