Sentimen
Positif (76%)
23 Agu 2023 : 00.35

Sri Mulyani Sebut Kenaikan Gaji PNS Sebesar 8 Persen Belum Termasuk Tunjangan Kinerja

23 Agu 2023 : 00.35 Views 3

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Sri Mulyani Sebut Kenaikan Gaji PNS Sebesar 8 Persen Belum Termasuk Tunjangan Kinerja

AYOBANDUNG.COM -- Kenaikan gaji PNS 2024 menjadi kabar gembira bagi sejumlah ASN di Indonesia.

Namun Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen belum termasuk tukin.

Besaran dari tukin atau tunjangan kinerja yang diterima PNS ditentukan oleh masing-masing dari kementerian di tempat PNS.

Melalui konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan 2024, Sri Mulyani menjelaskan bahwa tukin biasanya diusulkan oleh masing-masing kementerian/lembaga.

Selain kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen, pemerintah juga menaikkan gaji pensiunan sebesar 12 persen di tahun 2024.

Sri Mulyani mengatakan jika pemerintah sudah mengalokasikan anggaran untuk kenaikan gaji PNS/TNI/Polri dengan total Rp52 triliun.

Baca Juga: Gaduh Usai Menyentil Vonis Hukuman Ferdy Sambo, Megawati Beri Pesan Menohok untuk Kapolri

Anggaran sebesar Rp52 triliun tersebut terdiri dari Rp9,4 triliun untuk kenaikan gaji PNS, dan Rp25,8 triliun sisanya untuk PNS daerah, serta Rp17 triliun diberikan kepada pensiunan.

Kenaikan gaji PNS yang tidak termasuk tunjangan kinerja atau tukin ini dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kinerja.

Melansir dari AyoBandung, bukan hanya PNS saja, namun PPPK juga tutut akan merasakan kenaikan gaji PNS di tahun 2024.

Sementara itu, jumlah tukin yang akan diperoleh para PNS juga memiliki kemungkinan akan lebih besar daripada gaji pokok.

Tukin atau tunjangan kinerja diberikan sesuai dengan masing-masing daerah, dan tentunya dengan nominal berbeda juga.

Tukin tertinggi diberikan kepada kelas jabatan 15, yang mana tunjangan kinerjanya mencapai Rp26.774.903 per bulan.

Sesuai dengan namanya, tunjangan kinerja (tukin) ini diberikan sesuai dengan kinerja ASN. Tukin biasanya diberikan berdasarkan dengan beban kinerja ASN, atau juga berdasarkan dengan prestasi.

Setiap PNS tentunya sangat mengharapkan tukin atau tunjangan kinerja ini, karena nominalnya yang lebih besar dari gaji pokok.

Demikian informasi mengenai tunjangan kinerja yang akan diperoleh seorang PNS di kementerian atau lembaga tertentu.***

Sentimen: positif (76.2%)