Sentimen
Negatif (100%)
22 Agu 2023 : 19.45
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Karawang

Kasus: Tawuran, penganiayaan

Tokoh Terkait
Mario Dandy Satriyo

Mario Dandy Satriyo

Shane Lukas

Shane Lukas

Dituntut 12 Tahun Penjara, Mario Dandy Segera Bacakan Pleidoi

22 Agu 2023 : 19.45 Views 6

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Dituntut 12 Tahun Penjara, Mario Dandy Segera Bacakan Pleidoi

PIKIRAN RAKYAT - Sidang pembacaan pleidoi atau pembelaan dari terdakwa kasus penganiayaan berencana, Mario Dandy Satriyo akan digelar hari ini, Selasa, 22 Agustus 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selain Mario Dandy, terdakwa lainnya seperti Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan juga dijadwalkan membacakan pleidoi di hari yang sama.

“Untuk pembelaan Majelis tentukan pada tanggal 22 Agustus 2023,” kata Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono.

Untuk Mario Dandy, akan membacakan pembelaan atas tuntutan pidana 12 tahun penjara, sementara Shane Lukas akan menyampaikan pleidoi atas pidana 5 tahun penjara yang dijatuhkan oleh jaksa penuntut umum.

Baca Juga: Uji Coba WFH 50 Persen di Jakarta Berlaku hingga Oktober, Bagaimana jika ASN Tak Disiplin?

Dalam perkara tersebut, terdakwa Mario Dandy Satriyo dituntut jaksa penuntut umum pidana 12 tahun penjara dengan dakwaan melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara terdakwa Shane dituntut dengan pidana 5 tahun penjara dengan dakwaan Pasal yang sama, yakni didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hal yang Memberatkan Hukuman Mario Dandy

Mario Dandy Satriyo hadapi sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa, 15 Agustus 2023.

Terdakwa kasus penganiayaan berencana ini dituntut 12 tahun penjara tanpa adanya hal yang meringankan usai terbukti melakukan kekerasan terhadap putra pengurus GP Ansor, David Ozora.

Jaksa menyebut, ada beberapa hal yang memberatkan hukuman Mario Dandy di antaranya aksi yang dilakukan terdakwa tergolong sadis serta brutal.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMP di Karawang

Kedua, tindakan terdakwa telah menyebabkan dampak kesehatan fatal yang merugikan kehidupan korban.

"Hal memberatkan: perbuatan yang dilakukan terdakwa sangat tidak manusiawi karena dilakukan sadis dan brutal, mengakibatkan David mengalami kerusakan otak dan amnesia," ucap jaksa di PN Jakarta Selatan.

Sebab itu, jaksa menilai tidak ada yang dapat meringankan terdakwa mengingat kerusakan dan kerugian yang ditimbulkan Mario cukup berat.

"Hal meringankan, nihil," ucapnya.

"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan, terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," tutur jaksa.***

Sentimen: negatif (100%)