Sentimen
Netral (79%)
21 Agu 2023 : 21.41
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Solo

Partai Terkait
Tokoh Terkait

Jelang Pemilu 2024, Batas Bawah dan Atas Usia Capres-Cawapres Digugat ke MK

21 Agu 2023 : 21.41 Views 33

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

Jelang Pemilu 2024, Batas Bawah dan Atas Usia Capres-Cawapres Digugat ke MK

MerahPutih.com - Konstelasi politik menjelang Pemilu 2024 dihangatkan dengan adanya uji materi atau judicial review (JR) di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden.

Uji materi diajukan anggota Tim Kampanye dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Gulfino Guevaratto dan kuasa hukumnya, Donny Tri Istiqomah. Mereka menggugat Pasal 169 huruf n dan huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Kami mohon kepada konstitusi untuk batasan usia terendah calon presiden agar konstitusional dan tidak diperhatikan harus 21 tahun," kata Donny Tri Istiqomah kepada wartawan, Senin (21/8).

Baca Juga:

PKS Klaim akan Totalitas Menangkan Anies di Pemilu 2024

Donny menjelaskan, pihaknya menggugat batas usai minimal capres-cawapres minimum 21 tahun. Hal itu mengacu pada usia sejumlah lembaga negara di antaranya legislatif dan yudikatif.

Selain itu, dalam petitumnya dia juga menggugat batas usia maksimal capres-cawapres agar ditetapkan menjadi maksimum 65 tahun.

"Lembaga tinggi negara yang paling tinggi usianya adalah Mahkamah Konstitusi (MK) berapa? 65 tahun. Kepada Mahkamah Konstitusi agar konstitusional dan tidak disintegrasi, maka ya jabatan maksimal jabatan presiden calon presiden 65 tahun," ujar Donny.

Baca Juga:

Kejagung Tunda Pemeriksaan Kasus Melibatkan Capres-Cawapres Selama Pemilu 2024

Tak hanya itu, kata Donny, pihaknya juga menggugat batas pencalonan capres-cawapres. Dia meminta, MK menyamakan dengan masa jabatan presiden yang hanya dua periode.

"Kalau seseorang calon menggunakan haknya berkali-kali, maka kami yang juga punya hak untuk mencalonkan diri menjadi terganggu, itu melanggar pasal 28, mereka yang selalu mencalonkan lebih dari dua kali sudah berarti tidak menghormati hak kami," pungkasnya. (Pon)

Baca Juga:

PDIP Solo Lakukan Konsolidasi Ribuan Kader Jelang Pemilu 2024

Sentimen: netral (79.5%)