Sentimen
Positif (100%)
21 Agu 2023 : 12.21

Dokter dan Nakes Tak Bisa Serta-merta Dipidana dalam UU Kesehatan

21 Agu 2023 : 12.21 Views 7

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Dokter dan Nakes Tak Bisa Serta-merta Dipidana dalam UU Kesehatan

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan, dokter dan tenaga kesehatan (nakes) tidak bisa serta-merta dipidana, usai Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan disahkan.

Staf Ahli Menteri Bidang Hukum Kesehatan Sundoyo mengatakan, aparat penegak hukum perlu mendapatkan rekomendasi terlebih dahulu dari majelis independen dalam memeriksa dokter atau nakes yang diduga melakukan tindak pidana pada pelayanan yang diberikan.

"Apabila dokter dan tenaga kesehatan diduga melakukan tindak pidana ketika mereka memberikan pelayanan lalu dilaporkan, aparat penegak hukum tidak boleh serta-merta melakukan pemeriksaan," kata Sundoyo dalam siaran pers, Senin (21/8/2023).

Baca juga: Kemenkes Sebut UU Kesehatan Hilangkan Tumpang Tindih Aturan

Sundoyo mengatakan, pemeriksaan harus meminta rekomendasi terlebih dahulu kepada majelis.

Dengan begitu, kata dia, dokter dan nakes lebih dilindungi dalam menjalankan pelayanan untuk pasien dengan terbitnya UU Kesehatan.

"Majelis (independen) akan melakukan pemeriksaan lalu memberikan rekomendasi dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan," ucapnya.

Dia mencontohkan, dalam kondisi darurat saat nakes harus mengutamakan keselamatan pasien, dimungkinkan perlu tindakan ekstra di luar prosedur standar pelayanan rutin.

"Ini memang dalam kondisi darurat, teman-teman tenaga kesehatan ini harus kita berikan perlindungan hukum karena tindakan atau pelayanan bisa tidak sesuai prosedur dan standar pelayanan untuk menyelamatkan pasien," jelasnya.

Baca juga: Komisi IX Minta Organisasi Profesi Jangan Sebar Hoaks karena Kepentingannya Tak Ada di UU Kesehatan

Adapun saat ini, pemerintah sedang menyusun aturan turunan dari UU Kesehatan.

Terkait majelis independen, kemungkinan besar akan menjadi salah satu organ kerja dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) untuk tenaga kesehatan non-dokter.

"Untuk menjaga independensi dalam membuat rekomendasi, majelis rencananya tidak hanya diisi oleh dokter namun juga oleh tokoh masyarakat. Majelis akan berfungsi menangani dugaan pelanggaran etik dan disiplin," jelas Sundoyo.

Sebagai informasi, DPR RI telah mengesahkan UU Kesehatan pada Selasa (11/7/2023).

Sejauh ini, Kemenkes menargetkan aturan turunan UU Kesehatan selesai pada September 2023.

-. - "-", -. -

Sentimen: positif (100%)