Sentimen
Positif (99%)
20 Agu 2023 : 19.32
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, HAM, korupsi

Tim Percepatan Reformasi Hukum Akan Serahkan Rekomendasi ke Jokowi pada September

20 Agu 2023 : 19.32 Views 16

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Tim Percepatan Reformasi Hukum Akan Serahkan Rekomendasi ke Jokowi pada September

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Percepatan Reformasi Hukum akan menyerahkan rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo pada September 2023.

Deputi III Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo mengatakan, hasil akhir rekomendasi akan diputuskan bersama Menko Polhukam Mahfud MD.

Selanjutnya, rekomendasi agenda prioritas akan diserahkan kepada Presiden Jokowi sebagai pertimbangan pengambilan kebijakan dari kementerian dan lembaga.

Baca juga: Masa Kerja Habis 31 Desember, Tim Percepatan Reformasi Hukum Tajamkan Rekomendasi dalam Waktu Dekat

“Dalam waktu dekat, agenda prioritas akan dipresentasikan kepada Menko Polhukam sebagai ketua pengarah, selanjutnya akan diserahkan oleh Pak Menko bersama perwakilan tim kepada Bapak Presiden,” kata Sugeng, yang bertindak sebagai Ketua Tim Percepatan Reformasi Hukum, dikutip dari siaran pers, Minggu (20/8/2023).

Terakhir, pada Sabtu (19/8/2023) dan hari ini. Tim Percepatan Reformasi Hukum mengadakan pertemuan untuk menyiapkan draf final agenda prioritas.

Dalam hal skala prioritas, tim sudah memilah mana yang bersifat jangka pendek atau jangka panjang.

Baca juga: Evaluasi Penempatan Perwira TNI di Lembaga Sipil, Pengamat: Akibat Belum Tuntasnya Reformasi Hukum, Polri Juga Harus Dievaluasi

“Agenda jangka pendek adalah kegiatan yang bisa dituntaskan pada 2023 sebagai Quick Wins dan hingga Oktober 2024, sedangkan yang jangka panjang adalah agenda reformasi hukum yang akan menjadi masukan untuk pemerintahan berikutnya,” kata Sugeng.

Adapun masa kerja Tim Percepatan Reformasi Hukum hanya sampai 31 Desember 2023. Hal itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menko Polhukam Nomor 63 Tabun 2023.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan latar belakang dibentuknya Tim Percepatan Reformasi Hukum.

Menurut Mahfud, tim dibentuk karena saat ini ditemukan berbagai permasalahan di sektor peradilan dan penegakan hukum.

Baca juga: Menunggu Gebrakan Tim Reformasi Hukum

“Seperti kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum hakim agung, padahal putusannya sudah inkracht,” ujar Mahfud saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, 9 Juni 2023.

Kemudian, kasus di bidang agraria dan sumber daya alam juga menjadi sorotan Tim Percepatan Reformasi Hukum.

“Di dalamnya rentan adanya penyelewangan hukum oleh mafia hukum pertanahan dan pertambangan,” kata Mahfud.

“Seperti sertifikat ganda, beralihnya sertifikat tanpa diketahui oleh yang punya, berpindahnya saham kepada seseorang tanpa transaksi yang sah, itu banyak sekali,” ujarnya lagi.

Kasus-kasus seperti itu, lanjut Mahfud, biasanya digiring ke pengadilan pidana maupun perdata.

“Dan biasanya mafia yang menang atau menentukan jalannya hukum itu sendiri. Sehingga ini mengakibatkan terjadinya penurunan indeks persepsi korupsi,” ujar Mahfud.

Mahfud mengungkapkan, hasil kerja dari tim nantinya berupa naskah akademik dan rancangan peraturan perundang-undangan.

-. - "-", -. -

Sentimen: positif (99.8%)