Sentimen
Positif (78%)
20 Agu 2023 : 15.10
Partai Terkait

Soal Gaji PNS dan TNI-Polri, Kenaikan di Era SBY 10 Kali Lipat Dibanding Saat Jokowi

20 Agu 2023 : 15.10 Views 16

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Soal Gaji PNS dan TNI-Polri, Kenaikan di Era SBY 10 Kali Lipat Dibanding Saat Jokowi

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI/Polri tahun depan 8 persen telah diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).Begitu pun dengan gaji pensiunan naik 12 persen tahun depan.

Menanggapi hal itu, Deputi Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Ricky Kurniawan membandingkan dengan era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Menurutnya yang paling royal menaikkan gaji PNS adalah SBY hingga 112 persen. Kenaikan itu dilakukan selama dua periode SBY menjabat presiden. Angka kenaikan di era SBY disebut 10 kali lipat dibanding pemerintah saat ini.

“Meskipun tahun depan gaji PNS naik 8% tetapi tetap era SBY paliñg royal menaikkan gaji PNS, TNI & POLRI,” kata Ricky dalam keterangannya, Sabtu, (19/8/2023).

Kenaikan gaji PNS dan TNI/Polri sembilan kali mengalami kenaikan dalam kurun 10 tahun.

Rinciannya, tahun 2005 (32,26 persen), 2007 (71 persen), 2008 (19,66 persen), 2009 (14,25 persen), 2010 (5,29 persen), 2011 (7,31 persen), 2012 (7,23 persen), 2013 (5 persen), dan 2014 (6 persen).

Sedangkan di era Jokowi baru sekali mengalami kenaikan dua kali yakni pada tahun tahun 2015 sebesar 6 persen dan 2019 sebesar 5 persen. Sedangkan kenaikan 8 persen ini mulai berlaku tahun depan. Sehingga totalnya hingga saat ini baru 11 persen.

“Terpenting adalah konsistensi kenaikkan setiap tahun demi mengimbangi inflasi dan meringankan beban, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dgn menjaga daya beli sebagiam besar rakyat kecil kita.Data, Fakta, dan Angka adalah Valid,” tandasnya.

Sebelumnya, Jokowi menyampaikan, kenaikan ini diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

“Untuk menjaga agar pelaksanaan transformasi berjalan efektif, maka reformasi birokrasi harus terus diperkuat, agar dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional," kata Jokowi pidato RUU RAPBN 2024 beserta Nota Keuangan di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (16/8/2023).

Lantas berapa gaji PNS? Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), gaji terendah PNS untuk golongan I/a masa kerja 0 tahun menjadi Rp1.560.800. Jika naik 8 persen maka kemungkinan menjadi Rp1.685.664.

Sedangkan gaji tertinggi PNS untuk golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun dipatok Rp5.901.200. Jika naik 8 persen maka kemungkinan Rp6.373.296. (selfi/fajar)

Sentimen: positif (78%)