Sentimen
Negatif (100%)
20 Agu 2023 : 01.55
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait

Jokowi Terbitkan Perpres Tunjangan Kinerja Pegawai KPK, Besarannya Rp2,5 Juta hingga Rp33,2 Juta per Bulan

20 Agu 2023 : 01.55 Views 7

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Jokowi Terbitkan Perpres Tunjangan Kinerja Pegawai KPK, Besarannya Rp2,5 Juta hingga Rp33,2 Juta per Bulan

PIKIRAN RAKYAT - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan dua Peraturan Presiden (Perpres) tentang tunjangan kinerja dan tunjangan khusus pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kedua Perpres yang diterbitkan Jokowi, yakni Perpres Nomor 50 Tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan KPK dan Perpres Nomor 51 Tahun 2023 tentang Tunjangan Khusus Bagi Pegawai di Lingkungan KPK. Kedua aturan itu diteken Jokowi pada Senin, 14 Agustus 2023.

Di dalam beleid tersebut diatur mengenai besaran nominal tunjangan kinerja dan tunjangan khusus. Adapun besaran tunjangan kinerja terbagi dalam beberapa kelas jabatan, mulai dari Rp2.531.250 hingga Rp33.240.00. Sedangkan nominal tunjangan khusus juga berbeda-beda menyesuaikan kelas jabatan. Nominal minimumnya Rp350.000 dan maksimum Rp35 juta.

Di dalam Perpres termaktub pertimbangan-pertimbangan yang mendasari pemberian tunjangan kinerja dan tunjangan khusus bagu pegawai KPK. Salah satunya dalam rangka reformasi birokrasi.

Baca Juga: Penyidik KPK Sempat Temui Sekretaris Barenbang I Nyoman Darmanta Saat Geledah Kantor Kemnaker

“Bahwa Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang sudah menjadi pegawai aparatur sipil negara, perlu diberikan tunjangan kinerja sebagai salah satu penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2O2O tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi huruf a Perpes nomor 50 tahun 2023 itu sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com, Sabtu, 19 Agustus 2023.

“Bahwa pemberian tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilaksanakan dalam rangka reformasi birokrasi dan dalam upaya peningkatan kinerja Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tulis Perpres menambahkan.

Selanjutnya, pada Pasal 2 Ayat 1 disebutkan Pegawai di Lingkungan KPK, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.

Pada Ayat 2 diatur bahwa tunjangan kinerja diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu.

Baca Juga: KPK Geledah Kantor Kemnaker Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI

Sementara itu, pada Pasal 1 Ayat 1 disebutkan Tunjangan Kinerja Khusus Pegawai KPK diberikan bagi pegawai di lingkungan KPK yang dialihkan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan mengalami penurunan penghasilan, dibandingkan dengan penghasilan yang diterima sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur sistem manajemen sumber daya manusia KPK.

“Tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setiap bulan sebesar selisih antara penghasilan bulanan yang diterima oleh pegawai di lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai aparatur sipil negara yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan pangan/beras, uang makan, tunjangan kinerja dengan penghasilan pegawai di lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sistem manajemen sumber daya manusia Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang meliputi gaji, insentif tetap bulanan, insentif tidak tetap bulanan, insentif tetap tahunan yang dibagi 12 bulan,” kata Perpres Pasal 1 Ayat 2 tentang tunjangan kinerja khusus.

Dalam Pasal 2 Ayat 2 disebutkan pemberian tunjangan khusus ini juga berlaku untuk jaksa, PNS, hingga anggota Polri yang ditugaskan di KPK.

“Pemberian tunjangan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 juga berlaku untuk seluruh pegawai, termasuk pegawai negeri sipil pada jabatan fungsional jaksa, pegawai negeri sipil pada jabatan struktural atau jabatan fungsional lainnya, dan/atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia," tulis pasal 2.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Pengadaan Truk di Basarnas, KPK Tak Takut Tersangka Hilangkan Barang Bukti

Berikut rincian tunjangan kinerja pegawai KPK berdasarkan kelas jabatan:

Kelas Jabatan 17 Rp33.240.00 Kelas Jabatan 16 Rp27.577.500 Kelas Jabatan 15 Rp19.280.000 Kelas Jabatan 14 Rp17.064.000 Kelas Jabatan 13 Rp10.936.000 Kelas Jabatan 12 Rp9.896.000 Kelas Jabatan 11 Rp8.757.600 Kelas Jabatan 10 Rp5.979.200 Kelas Jabatan 9 Rp5.079.200 Kelas Jabatan 8 Rp4.595.150 Kelas Jabatan 7 Rp3.915.950 Kelas Jabatan 6 Rp3.510.400 Kelas Jabatan 5 Rp3.134.250 Kelas Jabatan 4 Rp2.985.000 Kelas Jabatan 3 Rp2.898.000 Kelas Jabatan 2 Rp2.708.250 Kelas Jabatan 1 Rp2.531.250

Berikut rincian besaran Tunjangan Khusus Pegawai KPK:

Kelas Jabatan 1: Rp350.000-Rp612.500 Kelas Jabatan 2: Rp551.300,00- Rp1.076.300 Kelas Jabatan 3: Rp914.900-Rp1.439.000 Kelas Jabatan 4: Rp1.296.000-Rp1.821.000 Kelas Jabatan 5: Rp1.730.000-Rp2.517.500 Kelas Jabatan 6: Rp2.265.750-Rp3.315.750,00 Kelas Jabatan 7: Rp3.150.000-Rp5.006.800 Kelas Jabatan 8: Rp4.586.800-Rp6.686.800 Kelas Jabatan 9: Rp6.332.400-Rp8.694.900 Kelas Jabatan 10: Rp8.222.400-Rp10.584.900 Kelas Jabatan 11: Rp10.073.000 Rp13.485.500 Kelas Jabatan 12: Rp12.871.250-Rp16.283.750 Kelas Jabatan 13: Rp15.601.250-Rp19.013.750 Kelas Jabatan 14: Rp18.121.250-Rp22.583.750 Kelas Jabatan 15: Rp22.137.500-Rp26.600.000 Kelas Jabatan 16: Rp25.812.500-Rp31.062.500 Kelas Jabatan 17: Rp29.750.000-Rp35.000.000

Dalam Perpres disebutkan bahwa pada saat Peraturan Presiden mulai berlaku, seluruh pegawai KPK wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun dalam pelaksanaannya, agenda reformasi birokrasi dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Ketua KPK dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik masing-masing maupun bersama-sama.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” tutup Perpres.***

Sentimen: negatif (100%)